REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Rusia menyebut serangan mematikan Israel ke Konsulat Jenderal Iran di Ibu Kota Suriah, Damaskus, sebagai pelanggaran hukum internasional. Insiden itu merupakan sebuah "aksi agresi", menurut Dmitry Peskov selaku juru bicara Presiden Rusia Vladimir Putin.
"Kami tidak akan mengambil kesimpulan, tapi bagaimanapun juga, serangan semacam itu merupakan pelanggaran terhadap seluruh dasar hukum internasional dan sebuah tindakan agresi," ujar Peskov pada Selasa (2/4/2024).
Pada Senin (1/4/2024), Israel menggunakan jet tempur F-35 untuk menjatuhkan enam rudal ke gedung Konsulat Jenderal Iran di Damaskus hingga menghancurkan gedung tersebut. Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) mengonfirmasi bahwa dua jenderal dan lima prajuritnya gugur dirudal Israel.
Kementerian Luar Negeri Iran telah mengancam Israel dengan serangan balasan. Utusan Iran untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengirim surat ke Dewan Keamanan PBB untuk meminta Dewan menggelar sidang terkait serangan Israel tersebut.