Selasa 02 Apr 2024 21:53 WIB

Jelang Lebaran, Polisi Indramayu Gagalkan Pengiriman 1 Juta Butir Petasan ke Banten

Hasil pemeriksaan dari para pelaku, petasan itu digunakan di perayaan Idul Fitri.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Petugas Polsek Jatibarang jajaran Polres Indramayu berhasil menggagalkan pengiriman satu juta butir petasan ke Banten. Barang bukti petasan itu ditunjukkan dalam Konferensi Pers di Mapolres Indramayu, Selasa (2/4/2024).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Petugas Polsek Jatibarang jajaran Polres Indramayu berhasil menggagalkan pengiriman satu juta butir petasan ke Banten. Barang bukti petasan itu ditunjukkan dalam Konferensi Pers di Mapolres Indramayu, Selasa (2/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Menjelang Lebaran Idul Fitri, petugas Polsek Jatibarang jajaran Polres Indramayu berhasil menggagalkan pengiriman petasan yang akan diedarkan ke wilayah Banten. Pelaku berusaha mengirimkan 1 juta butir petasan jenis korek api, yang dikemas dalam 100 karton. Petasan tersebut diangkut menggunakan mobil bak terbuka.

Kapolsek Jatibarang, Kompol Rynaldi, mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi warga yang menyebutkan adanya dugaan orang yang akan membawa petasan. Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku yang membawa petasan tersebut pada 27 Maret 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.

Baca Juga

''Kita mapping dan di Jalan Raya Kebulen Jatibarang menemukan ada dua orang yang membawa petasan dari Jatibarang menuju ke Banten,'' ujar Rynaldi, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (2/4/2024).

Kedua pelaku masing-masing berinisial VS (27) dan BU (34). Mereka merupakan warga Kabupaten Pandeglang dan berperan sebagai pengantar petasan. ''Hasil pemeriksaan dari para pelaku, petasan itu rencananya akan digunakan pada saat perayaan Idul Fitri. Pelaku ini mengantar, membeli, kemudian mengambil dan melakukan pembayaran. Mereka bukan pembuatnya,'' katanya.

Akibat dari perbuatan itu, kedua pelaku kini harus mendekam di Mapolres Indramayu. Mereka dijerat Pasal 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement