Selasa 02 Apr 2024 23:57 WIB

OJK Rumuskan Kebijakan Penerapan Kecerdasan Buatan di Sektor Keuangan

OJK sedang mempersiapkan infrastruktur pengaturan pengawasan untuk sektor ITSK.

Tangkapan layar Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (27/2/2023).
Foto: Tangkapan Layar
Tangkapan layar Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (27/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- OJK tengah merumuskan kebijakan terkait penerapan kecerdasan buatan (artificial intelligence/ AI) di sektor keuangan termasuk sektor Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK).

"Kami berkolaborasi dengan kementerian/lembaga beserta asosiasi di sektor ITSK terkait penerapan dan penyebaran AI untuk mengoptimalkan inovasi pada ekosistem  keuangan," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara  dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisoner OJK Bulan Maret 2024 di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Mirza menuturkan OJK sedang mempersiapkan infrastruktur pengaturan, pengembangan dan pengawasan untuk sektor ITSK, aset keuangan digital termasuk aset kripto agar dapat berperan dalam meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional dalam kerangka stabilitas keuangan.

Di lain sisi, OJK akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai aset keuangan digital termasuk kripto sebagai tindak lanjut atas peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.

POJK disusun untuk memastikan keberlangsungan operasional di pasar aset kripto pasca transisi dari Bappebti ke OJK dengan tetap berfokus pada penegakan integritas pasar, pelindungan konsumen, mitigasi risiko, menjaga stabilitas keuangan, dan pengembangan aset keuangan digital termasuk aset kripto sebagai kelas aset baru di sektor keuangan.

OJK juga akan menerbitkan POJK mengenai pemeringkat kredit alternatif yang mengatur dan mengawasi aktivitas terkait pemeringkat kredit alternatif.

Pengaturan tersebut berfokus pada peningkatan peran lembaga pemeringkat kredit alternatif dalam meningkatkan akses masyarakat dan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) kepada keuangan formal khususnya melalui pemanfaatan data non-keuangan dalam menilai kelayakan kredit (creditworthiness) calon nasabah yang belum dan tidak tersentuh perbankan (underbanked - unbanked).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement