REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Palestina kembali mengirimkan surat kepada Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, untuk meminta pertimbangan baru atas permohonan keanggotaannya. Permohonan terbaru itu disampaikan pada Selasa (2/4/2024).
"Mengacu pada permohonan negara Palestina untuk keanggotaan PBB dalam dokumen S/2011/592 tertanggal 23 September 2011, saya mendapat kehormatan untuk meminta agar pertimbangan baru diberikan terhadap permohonan ini oleh Dewan Keamanan pada April 2024," kata utusan Palestina untuk PBB Riyad Mansour dalam surat itu.
Mansour mengatakan bahwa dia akan "bersyukur" jika Guterres dapat menyampaikan permintaan tersebut ke Dewan Keamanan "sesegera mungkin." Negara Palestina diterima sebagai negara pengamat Majelis Umum PBB pada tahun 2012.
Sebagai negara pengamat, Palestina berhak mengirimkan utusannya berpartisipasi dalam perdebatan dan organisasi PBB. Namun, Palestina tidak dapat berpartisipasi dalam pemungutan suara.
Menurut Piagam PBB, negara-negara dapat diterima menjadi anggota PBB melalui keputusan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan dan disahkan dua pertiga anggota. Permohonan Palestina pada 2011 tidak pernah dicatat oleh PBB.
Ketika itu, Dewan Keamanan PBB tidak melakukan pemungutan suara untuk menentukan keanggotaan Palestina. Keanggotaan penuh PBB menjadi misi prioritas bagi Palestina di tengah dugaan genosida yang dilakukan Israel.