Rabu 03 Apr 2024 13:41 WIB
Hikmah Ramadhan

Puasa Ramah Lansia

Sistem layanan yang mengakomodasi lansia seringkali belum terimplementasi dengan baik

Islamiyatur Rokhmah
Foto: dokpri
Islamiyatur Rokhmah

Oleh : Dr. Islamiyatur Rokhmah.,S.Ag.,M.SI (Ketua LPPI UNISA Yogyakarta)

REPUBLIKA.CO.ID, Tulisan mengenai rukhsoh atau keringanan menjalankan puasa pada bulan Ramadhan bagi lansia sudah banyak dituliskan orang. Hal ini karena ketidakmampuan atau sakit yang berkepanjangan, mereka tidak diwajibkan puasa. Namun, jika mampu bisa mengganti dihari lain atau membayar fidyah, sebagaimana firmannya sebagai berikut:

                                                       فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya: Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.  (QS.Al Baqoroh 184).

Namun, konteks tulisan kali ini akan lebih mengupas sisi lain yang belum banyak dituliskan orang dengan mengaitkan bulan puasa bagi lansia. Bulan Ramadhan adalah bulan rahmat dan penuh berkah, tentu saja bulan romadhon dalam menyambut para lansia akan penuh dengan kehangatan, kebijakan dan egaliter. Hal tersebut sebagai bentuk ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Maka dalam konteks menghadapi lansia pada bulan Ramadhan ini, apakah kita sudah menghargai hak dan kewajiban mereka?

Lansia (lanjut usia) merupakan proses alami yang terjadi pada manusia saat memasuki tahap akhir kehidupan.  Proses ini terjadi secara terus menerus ketika seseorang mengalami berbagai perubahan yang mempengaruhi fungsi dan kemampuan seluruh tubuh dan disebut dengan proses penuaan.  Menurut Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992, lanjut usia adalah seseorang yang  mengalami perubahan biologis, fisik, psikis, dan sosial akibat penuaan. Perubahan ini mempengaruhi setiap aspek kehidupan lansia, termasuk kesehatan mereka.  Oleh karena itu, pemeliharaan dan peningkatan kesehatan harus mendapat perhatian khusus  agar lansia dapat hidup produktif selama mungkin  sesuai kemampuannya dan berperan aktif dalam pembangunan. 

Menurut Undang-undang Nomor 13 tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia, seseorang dikatakan lanjut usia apabila telah mencapai usia 60 (enam puluh tahun) ke atas. Sedangkan menurut WHO lanjut usia meliputi usia pertengahan (Middle Age), yaitu kelompok dengan rentang usia 45-59 tahun, usia lanjut (Elderly), yaitu kelompok dengan rentang usia antara 60-70 tahun, lanjut usia tua (Old), yaitu kelompok dengan rentang usia antara 75-90 tahun, dan usia sangat tua (Very Old) kelompok dengan rentang usia 90 tahun ke atas. 

Seluruh rakyat Indonesia dijamin hak-haknya melalui peraturan perundang-undangan, baik dalam konstitusi (UUD 1945) maupun peraturan perundangan yang lainnya. Kelompok lanjut usia (lansia), merupakan bagian dari kelompok masyarakat yang memiliki hak yang sama dalam memperoleh akses hak dasarnya. Jaminan atas hak dasar lansia ini termuat secara spesik dalam UU Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, lalu dilanjutkan beberapa peraturan turunannya antaralain; PP Nomor 43 tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia, Permen PP&PA Nomor 24 tahun 2010 tentang Model Perlindungan Lanjut Usia yang Responsif Gender, dan juga Permensos No. Permensos Nomor 5 tahun 2018 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Lansia. Namun pada implementasinya, masyarakat banyak yang tidak mengetahui mengenai hak-hak lansia ini, termasuk lansia itu sendiri. Undang-undang ini jarang diketahui oleh masyarakat, terlebih lagi muatan-muatannya.

Dalam layanan publik, membuka ruang bagi kemudahan lansia telah banyak dilakukan, di antaranya adanya sarana prioritas dalam moda transportasi dan ruang tunggu, serta dalam sistem layanan kesehatan. Namun dalam layanan publik yang lain, sistem layanan yang mengakomodasi kebutuhan lansia seringkali belum terimplementasi dengan baik, terutama melihat pada dampak dari ketidakadilan gender yang ada di masyaakat. Sedangkan Indonesia berkomitmen dalam mewujudkan Tujuan pembangungan Berkelanjutan (SDGs) terutama pada tujuan 5 (kesetaraan gender), dan tujuan 16 (akses pada keadilan). Mandat utama SDGs adalah tidak boleh ada satupun kelompok masyarakat yang tertinggal (no one left behind).

Hak dasar yang tercantum dalam UUD 1945 juga merupakan hak lansia. Selain itu, hak lansia termuat dalam UU No. 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. : a.) Pelayanan keagamaan dan mental spiritual; b.) Pelayanan Kesehatan; c.) Pelayanan Kesempatan Kerja; d.) Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan; e.) Kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasana umum : layanan publik dengan fasilitas khusus. f.) Kemudahan dalam layanan bantuan hukum; g.) Perlindungan sosial; h.) Bantuan sosial.

Sedangkan contoh pelanggaran terhadap hak lansia adalah : a.) Tidak dilibatkan dalam mengambil keputusan dalam keluarga maupun di masyarakat; b.) Tidak diberi kesempatan bekerja padahal masih mampu, atau diragukan kemampuannya tanpa memberi kesempatan; c.) Tidak dipermudah dalam memperoleh layanan publik: d.) lansia seharusnya mendapatkan pelayanan khusus sesuai situasi dan kondisi lansia; e.) Dibiarkan terlantar; f.) Mengalami kekerasan Tidak mendapatkan bantuan hukum Dan lainnya.

Lalu bagaima Islam sebagai ajaran rahmatan lil’alamin dalam menghargai hak dan kewajiban lansia? Disini ada lima prinsip dasar kemanusian yakni hak beragama (hifzh al din), hak hidup (hifzh al nafs), hak berpikir (hifzh al aql), hak atas kehormatan tubuh dan kesehatan repreduksi (hifzh al nashl), dan hak kepemilikan atas harta benda (hifzh al mal). Lima hak tersebut berlakuk kepada setiap insan dimana saja dan kapan saja, tanpa membedakan jenis kelamin, ras, sosial, usia dan termasuk dalam konteks tulisan ini adalah berlaku bagi lansia. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement