Rabu 03 Apr 2024 13:41 WIB

Puasa Ramah Lansia

Sistem layanan yang mengakomodasi lansia seringkali belum terimplementasi dengan baik

Red: Fernan Rahadi
Islamiyatur Rokhmah
Foto: dokpri
Islamiyatur Rokhmah

Oleh : Dr. Islamiyatur Rokhmah.,S.Ag.,M.SI (Ketua LPPI UNISA Yogyakarta)

REPUBLIKA.CO.ID, Tulisan mengenai rukhsoh atau keringanan menjalankan puasa pada bulan Ramadhan bagi lansia sudah banyak dituliskan orang. Hal ini karena ketidakmampuan atau sakit yang berkepanjangan, mereka tidak diwajibkan puasa. Namun, jika mampu bisa mengganti dihari lain atau membayar fidyah, sebagaimana firmannya sebagai berikut:

                                                       فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya: Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.  (QS.Al Baqoroh 184).

Namun, konteks tulisan kali ini akan lebih mengupas sisi lain yang belum banyak dituliskan orang dengan mengaitkan bulan puasa bagi lansia. Bulan Ramadhan adalah bulan rahmat dan penuh berkah, tentu saja bulan romadhon dalam menyambut para lansia akan penuh dengan kehangatan, kebijakan dan egaliter. Hal tersebut sebagai bentuk ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Maka dalam konteks menghadapi lansia pada bulan Ramadhan ini, apakah kita sudah menghargai hak dan kewajiban mereka?