REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menanggapi masuknya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) rupanya sudah masuk di program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas.
Ia menjelaskan, banyak RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas. Namun, bukan berarti RUU yang masuk sebagai prioritas pasti akan dibahas oleg DPR.
"Prolegnas Prioritas tidak harus dibahas, tapi bisa dibahas sewaktu-waktu. Sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg, karena besok sudah reses," ujar Baidowi kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
Adapun dalam Prolegnas Prioritas tahun 2024, terdapar 47 RUU dan tidak semuanya dibahas. Ia juga menjelaskan, penyusunan Prolegnas Prioritas dilakukan setiap dan bisa dievaluasi sewaktu-waktu.
"Artinya begini, RUU yang akan dibahas 47 itu ditambah RUU kumulatif terbuka, tapi RUU Prolegnas Prioritas itu bisa diubah sewaktu-waktu dan kalau membahas RUU prioritas itu bisa, tapi sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg dan tidak ada pembicaraan ke arah sana," ujar Baidowi.
Diketahui, revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) rupanya sudah masuk di program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas. Dalam situs resmi DPR, usulan revisi tersebut masuk pada hari ini, 3 April 2024.
Dalam situs resmi DPR, revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas nomor 15. Revisi tersebut diketahui kembali berhembus dalam kaitannya perebutan kursi Ketua DPR antara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan Fraksi Partai Golkar. Jika mengacu perolehan suara, maka PDIP masih akan memegang kursi DPR.
Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya menanggapi isu yang menyebut DPR akan kembali revisi UU MD3. Bahkan, ia menyebut pimpinan DPR lain dari lintas fraksi tak pernah mendengar isu tersebut.
"Pak Dasco malah bilang nggak denger (ada isu revisi UU MD3), kita kompak dan kita menghargai bahwa UU MD3 itu tetap harus menjadi satu undang-undang yang memang harus dihargai, dilaksanakan, dan dihargai di proses yang ada di DPR," ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024).