Rabu 03 Apr 2024 15:23 WIB

Baleg: Revisi UU MD3 Masuk Prioritas Sejak 2019

Baleg membantah masuknya revisi UU MD3 terkait perebutan kursi ketua DPR.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Sabtu (30/12/2023) malam WIB.
Foto: Antara/Rio Feisal
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Sabtu (30/12/2023) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menjelaskan masuknya revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) sudah masuk di program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2024.

Ia menjelaskan, revisi UU MD3 memang sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas sejak 2019. Sehingga, ia memastikan bahwa masuknya RUU tersebut tak ada kaitannya dengan isu perebutan kursi Ketua DPR antara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan Fraksi Partai Golkar.

Baca Juga

"Jadi RUU MD3 masuk prioritas itu sejak 2019, setiap tahun selalu muncul di RUU Prioritas, nggak ada kaitannya dengan yang sekarang yang lagi rame-rame. Kan harusnya ditanya kenapa 47 RUU itu masuk prioritas, tidak hanya UU MD3, jawabannya sama karena usulan anggota," ujar Baidowi kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

RUU bisa masuk dalam Prolegnas Prioritas selama terdapat naskah akademik dan surat pengantar pengusulan. Masuknya RUU dalam Prolegnas Prioritas juga memperhatikan dinamika sosial politik masyarakat yang ada di Indonesia.