REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan divonis hukuman enam tahun penjara dalam perkara suap pengurusan perkara di MA. Perbuatan Hasbi Hasan dinilai merusak citra MA.
Majelis hakim mengungkapkan beberapa hal keadaan yang memberatkan bagi Hasbi Hasan dalam perkara ini. Pertama, perbuatan Hasbi Hasan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kedua, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA Republik Indonesia," kata hakim ketua Tony Irfan dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (3/4/2024).
Ketiga, Hasbi Hasan dipandang berniat meraup keuntungan lewat perbuatan yang melanggar hukum. "Terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana," ujar Tony.