Rabu 03 Apr 2024 15:30 WIB

Hasbi Hasan Dinilai Rusak Citra MA, Tapi Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa 13 tahun.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) tersebut divonis hukuman enam tahun, Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) tersebut divonis hukuman enam tahun, Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan divonis hukuman enam tahun penjara dalam perkara suap pengurusan perkara di MA. Perbuatan Hasbi Hasan dinilai merusak citra MA.

Majelis hakim mengungkapkan beberapa hal keadaan yang memberatkan bagi Hasbi Hasan dalam perkara ini. Pertama, perbuatan Hasbi Hasan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga

"Kedua, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA Republik Indonesia," kata hakim ketua Tony Irfan dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (3/4/2024).

Ketiga, Hasbi Hasan dipandang berniat meraup keuntungan lewat perbuatan yang melanggar hukum. "Terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana," ujar Tony.