Rabu 03 Apr 2024 16:31 WIB

Restrukturisasi Berakhir, OJK Sebut Risiko NPL Masih Terjaga

Tren restrukturisasi kredit terus mengalami penurunan.

Red: Ahmad Fikri Noor
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae.
Foto: Tangkapan Layar
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menuturkan potensi kenaikan risiko kredit yang tergolong Non-Performing Loan (NPL) masih terjaga baik walaupun restrukturisasi kredit Covid-19 berakhir.

“Berdasarkan hasil evaluasi dan laporan uji ketahanan perbankan menjelang berakhirnya restrukturisasi kredit Covid-19, potensi kenaikan risiko kredit yang tergolong NPL dan ketahanan perbankan diproyeksikan masih terjaga dengan sangat baik,” kata Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa (3/4/2024).

Baca Juga

Ia menyatakan, pihaknya telah melakukan berbagai survei dan analisis terkait kondisi industri perbankan, perkembangan perekonomian Indonesia pascapandemi, serta dampak Covid-19 terhadap sektor riil sebelum memutuskan untuk mengakhiri kebijakan restrukturisasi kredit tersebut pada 31 Maret lalu.

Pihaknya pun berkesimpulan industri perbankan sudah siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus tersebut. Dian mengatakan, kebijakan restrukturisasi kredit tersebut sangat penting dalam menopang kinerja debitur yang sebagian besar merupakan pelaku UMKM, industri perbankan, serta sektor perekonomian nasional secara umum.