Rabu 03 Apr 2024 17:00 WIB

Seller Shopee Bisa Daftar Sertifikasi Halal di Aplikasi

Seller dapat mengakses sertifikasi halal ini di Seller Center Shopee mulai hari ini.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Fuji Pratiwi
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Muhammad Aqil Irham dan Direktur Eksekutif Shopee Indonesia Handhika Jahja saat menandatangani kerja sama Shopee dan BPJPH untuk fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM di Gama Tower, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Muhammad Aqil Irham dan Direktur Eksekutif Shopee Indonesia Handhika Jahja saat menandatangani kerja sama Shopee dan BPJPH untuk fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM di Gama Tower, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Shopee berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memfasilitasi pengajuan Sertifikasi Halal bagi para pelaku UMKM di Indonesia.

"Untuk mengajukannya, pelaku usaha bisa memulai pendaftaran Sertifikasi Halal dengan mengakses di Seller Center Shopee," kata Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Handhika Jahja, usai penandatangan MoU dengan BPJPH di Kantor Shopee, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga

Integrasi itu mulai efektif hari ini.

Berikut langkah mudah yang dapat dilakukan untuk memulai pendaftaran Sertifikasi Halal:

1. Di Seller Center Shopee, pilih "Produk" dan klik "Pengaturan Produk".

2. Pilih "Manajemen Sertifikasi Halal" dan klik "Tambah Sertifikasi". Akan muncul notifikasi "Ketentuan Sertifikasi Halal Melalui Seller Center Shopee" untuk meminta persetujuan Penjual.

3. Setelah Penjual menyetujui notifikasi tersebut, halaman kemudian diarahkan menuju Manajemen Sertifikasi Halal, yang merupakan akses langsung ke platform SIHALAL.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement