REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Shopee berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memfasilitasi pengajuan Sertifikasi Halal bagi para pelaku UMKM di Indonesia.
"Untuk mengajukannya, pelaku usaha bisa memulai pendaftaran Sertifikasi Halal dengan mengakses di Seller Center Shopee," kata Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Handhika Jahja, usai penandatangan MoU dengan BPJPH di Kantor Shopee, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Integrasi itu mulai efektif hari ini.
Berikut langkah mudah yang dapat dilakukan untuk memulai pendaftaran Sertifikasi Halal:
1. Di Seller Center Shopee, pilih "Produk" dan klik "Pengaturan Produk".
2. Pilih "Manajemen Sertifikasi Halal" dan klik "Tambah Sertifikasi". Akan muncul notifikasi "Ketentuan Sertifikasi Halal Melalui Seller Center Shopee" untuk meminta persetujuan Penjual.
3. Setelah Penjual menyetujui notifikasi tersebut, halaman kemudian diarahkan menuju Manajemen Sertifikasi Halal, yang merupakan akses langsung ke platform SIHALAL.