REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea merasa pihaknya menang telak melawan kuasa hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 hari ini, Rabu (3/4/2024).
Hotman menjelaskan, sidang hari ini membuktikan kepiawaian Tim Pembela Prabowo-Gibran karena berhasil mematahkan gugatan kubu Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud yang menyebut hasil akhir Pilpres 2024 cacat karena berlandaskan kepada data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Pasalnya, kata dia, dalam persidangan terungkap bahwa hasil resmi Pilpres 2024 ternyata mengacu ke hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU secara manual dan berjenjang. "Jadi bukan Sirekap yang jadi pegangan, tapi perhitungan manual," ujarnya.
Bahkan, lanjut Hotman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebutkan bahwa hasil resmi Pilpres 2024 bukan mengacu ke Sirekap. "Yang Mulia Pak Arief mengatakan ngapain kita capek-capek bicara Sirekap kalau ternyata perhitungan final suara itu adalah berdasarkan manual dan berjenjang. Hakim aja menanyakan begitu," ujarnya.