Rabu 03 Apr 2024 18:26 WIB

Ini Daftar Harta Ratusan MIliar yang Disita dari Kasus Suami Sandra Dewi

Penyitaan dilakukan setelah Kejagung melakukan penggeledahan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Rolls-Royce Cullinan. Aktris Sandra Dewi juga memiliki mobil mewah ini.
Foto: Dok Rolls-Royce
Rolls-Royce Cullinan. Aktris Sandra Dewi juga memiliki mobil mewah ini.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Pengusutan korupsi timah oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah menyita sejumlah aset berharga milik para tersangka. Dari penyampaian berkala oleh Pusat Penerangan dan Hukum (Puspenkum) Kejakgung, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menyita sejumlah uang tunai ratusan miliar rupiah, logam mulia, dan puluhan kendaraan, serta alat-alat berat penambangan yang digunakan untuk penambangan timah pada lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, menyampaikan, timnya melakukan penggeledahan di apartemen the Pakubuwono di kawasan Kabayoran Baru, Jakarta Selatan yang menjadi tempat tinggal tersangka Harvey Moeis (HM). Dari tempat tinggal suami aktris Sandra Dewi itu, tim Jampidsus menyita dua unit mobil bernilai miliaran rupiah. 

Mobil yang di sita adalah satu unit mobil jenis Rolls Royce Ghost Extended Wheelbase yang nilainya ditaksir mencapai Rp.18 miliar sampai Rp.25 miliar. Satu lagi adalah MINI Cooper S Countryman F60 yang harganya ditaksir mencapai Rp.600 juta higga Rp.750 juta.

Tidak hanya itu, menurut Kapuspenkum Kejakgung Ketut Sumedana, penyidik, turut membawa sejumlah barang lain berupa koleksi dan barang-barang bernilai tinggi. Tetapi, terhadap pernak-pernik berharga tersebut, kata Ketut masih perlu pengecekan keaslian. “Sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan,” begitu terang Ketut, Selasa (2/4/2024).

Sementara dari pengusaha kaya raya Helena Lim (HLM), yang juga menjadi tersangka ke-15 dalam kasus timah ini, penyidik juga menggeledah dan penyitaan di tiga lokasi, yang terkait dengan sepak terjang crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu.

Penggeledahan dilakukan di kantor Quantum Skyline Exchange (QSE), dan di kantor PT SD, serta di rumah kediaman di PIK di Jakarta Utara. Helena Lim adalah Manager Marketing dari PT QSE. Dari penggeledahan tiga tempat itu, penyidik menyita uang tunai setotal Rp.33 miliar. 

“Uang tunai yang disita sebesar Rp.10 miliar, dan dalam bentuk pecahan dolar Singapura senilai dua juta SGD,” kata Ketut dalam siaran pers, Sabtu (9/3/2024). 

Sebelum Harvey dan Helena tersangka, penyidik Jampidsus, sepanjang Januari-Februari 2024 sudah terlebih dahulu mengumumkan 14 tersangka secara berkala. Dalam periode penetapan 14 tersangka itu, sejak November 2023 kejaksaan juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan-penyitaan di Bangka Belitung, maupun di Jakarta. 

Pada Rabu (6/11/2023) lalu, penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di sembilan kantor penambangan timah di Bangka Belitung. Yakni di PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, dan CV MAL. Penggeledahan juga dilakukan pada tiga rumah milik pengusaha timah inisial A dan TW. 

Dari rangkaian penggeledahan itu, Kapuspenkum Ketut Sumedana menyampaikan, kejaksaan menyita sebanyak 65 keping emas setotal berat 1.062 gram atau sekira 1,06 Kg, serta uang tunai Rp.76,4 miliar. Di sia juga pecahan uang asing setara Rp.23 miliar, Rp.4,79 miliar, dan setara Rp.18,8 juta. 

Pada Januari 2024 penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan dan menyita satu unit mobil jenis Porsche, dan satu unit mobil Honda Swift milik tersangka Toni Tamsil (TT).

Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tinggal saksi inisial AS dan menyita uang yang diduga hasil dari korupsi timah senilai Rp.6,07 miliar, serta uang asing setara Rp 372,9 juta. 

Dari penggeledahan di gudang, dan di lokasi pertambangan yang dijaga oleh tersangka TT, penyidik menyita 55 alat-alat berat yang digunakan untuk eksplorasi dan penambangan mineral timah. Di antaranya 53 unit escavator, dan dua unit bullduzoer. 

Adapun 14 tersangka yang diumumkan sebelum penyidik menjerat Harvey dan Helena ke sel tahanan, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara dari jajaran direksi PT Timah Tbk. Mereka adalah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) ditetapkan tersangka selaku Dirut PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Emindra (EE) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk 2018, dan Alwin Albar (ALW) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Operasional PT Timah Tbk 2018-2021.  

Tersangka lainnya, adalah pihak-pihak swasta. Mereka adalah Suwito Gunawan (SG) Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP. Tersangka Hasan Tjhie (HT) selaku Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP). Tersangka Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan komisaris CV VIP. Tersangka Robert Indarto (RI) sebagai direktur utama (Dirut) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan Tamron alias Aon (TN) pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP. Tersangka Achmad Albani (AA) selaku manager operational CV VIP. 

Tersangka Suparta (SP) Dirut PT Rafined Bangka Tin (RBT), dan Reza Andriansyah (RA) Direktur Pengembangan PT RBT. Serta tersangka Rosalina (RL) General Menager PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Terakhir tersangka Toni Tamsil (TT) yang ditetapkan tersangka pertama dalam pengusutan kasus ini pada Januari 2024 lalu. Semua tersangka,  dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Namun terhadap tersangka TT, penyidik tak menjeratnya dengan sangkaan pokok. Melainkan dengan sangkaan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Adapun kerugian negara yang sudah diumumkan penyidik sementara ini di angka Rp.271 triliun. Nilai tersebut terkait dengan kerugian perekonomian negara dari dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan timah ilegal sepanjang 2015-2022. Nilai kerugian tersebut, diyakini bertambah. Karena tim penyidikan Jampidsus, bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum merampungkan penghitungan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement