Rabu 03 Apr 2024 18:37 WIB

Warga Kampung Bayam Ditangkap Polisi, Ini Penjelasan dari Jakpro

Jakpro juga sangat menyayangkan tindakan di luar batasan yang mengganggu keamanan.

Rep: Bayu Adji/ Red: Teguh Firmansyah
Suasana di Kampung Susun Bayam, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (2/1/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Suasana di Kampung Susun Bayam, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (2/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jakarta Propertindo atau Jakpro buka suara atas penangkapan warga yang menghuni Kampung Susun Bayam (KSB) di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa (2/4/2024). Jakpro menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada aparat kepolisian. 

"Jakpro menyerahkan sepenuhnya proses hukum oknum warga eks Kampung Bayam kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara," kata Direktur Utama Jakpro Iwan Takwin melalui keterangan tertulis, Rabu (3/4/2024). 

Baca Juga

Ia meyakini aparat kepolisian akan berkerja secara objektif, profesional, serta transparan untuk mengungkap fakta pelanggaran melawan hukum yang sudah dilakukan oleh oknum warga eks Kampung Bayam. Pasalnya, oknum itu disebut telah menyerobot salah satu aset milik Jakpro, yaitu, Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).

Iwan juga meminta semua pihak untuk kooperatif serta menjaga suasana yang aman dan kondusif. Ia juga mengingatkan masyarakat tidak terpancing oleh isu-isu yang belum bisa dibuktikan kebenarannya. Apalagi, saat ini masih dalam momen bulan suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idulfitri.