Rabu 03 Apr 2024 21:59 WIB

Kubu Ganjar: Harusnya Presiden Jokowi Dihadirkan di Sidang MK

Todung ragu majelis hakim MK bakal bersedia memanggil Presiden Jokowi.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, Presiden Jokowi seharusnya juga dipanggil untuk hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kehadiran Jokowi dianggap perlu guna menguak dugaan penyaluran bansos untuk kepentingan pemenangan Prabowo-Gibran.

"Presiden Jokowi itu kan kepala pemerintahan. Kalau Presiden memang bisa didatangkan oleh ketua majelis hakim MK, itu akan sangat ideal," ujar Todung kepada wartawan usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Baca: Presiden Jokowi Resmi Tunjuk Marsdya Mohamad Tonny Harjono Jadi KSAU

Todung menjelaskan, keterangan dari Jokowi diperlukan karena memang dia pucuk pimpinan yang menentukan penyaluran bansos. Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merupakan pelaksana atas kebijakan Presiden.