Rabu 03 Apr 2024 22:16 WIB

Empat Menteri akan Hadir di Sidang MK, Kubu Prabowo Mengaku Senang

Yusril yakin keterangan dari 4 menteri akan patahkan dalil kubu Ganjar dan Anies.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengaku senang Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri pembantu Presiden Jokowi untuk menyampaikan keterangan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Pemanggilan itu diketahui diusulkan oleh penggugat, yakni pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk menguak dugaan Jokowi mempolitisasi bansos demi memenangkan Prabowo-Gibran.

"Kami malah lebih senang lagi karena pihak pemohon 1 (Anies-Muhaimin) dan pemohon 2 (Ganjar-Mahfud) menyarankan supaya dihadirkan menteri-menteri," kata Yusril kepada wartawan usai sidang Rabu (3/4/2024).

Baca Juga

Yusril mengaku sudah mendapatkan kabar bahwa empat menteri itu akan hadir dalam sidang pada Jumat (5/4/2024). Keempatnya adalah Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Pakar hukum tata negara itu meyakini, keterangan yang disampaikan para menteri itu akan membalikkan atau mematahkan dalil-dalil yang dikemukakan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal politisasi bansos. "Nanti kita lihat seperti apa Ibu Risma, Menteri Sosial yang selama ini mereka anggap tidak diberi kesempatan apa-apa (dalam penyaluran bansos)," ujarnya.

Risma diketahui merupakan kader PDIP, partai pengusung Ganjar-Mahfud. Yusril melanjutkan, keterangan dari para menteri itu juga akan menguak bagaimana sikap anggota DPR yang terdiri atas sejumlah partai menyikapi penyaluran bansos.

"Saya kira, ini persidangan yang menarik dan mudah-mudahan segala fakta segala kebenaran terungkap dalam persidangan ini dengan sejelas-jelasnya," kata Yusril.

"Sehingga nanti rakyat akan menilai siapa yang punya bukti yang kuat siapa yang ngomong saja," ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menambahkan.

Adapun besok, Kamis (4/5/2024), MK menjadwalkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari kubu Prabowo-Gibran alias pihak terkait. Yusril menyebut, pihaknya akan menghadirkan delapan ahli dan enam saksi untuk membantah seluruh dalil yang dikemukakan kuasa hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Kami optimis bahwa persidangan ini berjalan baik dan insyaallah akan memenangkan kami sebagai kuasa hukum dari paslon nomor urut 2 dan pihak terkait dalam persidangan ini," kata anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran itu.

Sebagai gambaran, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama menuntut MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran. Petitum itu diajukan karena mereka yakin bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Presiden Jokowi.

Salah satu bentuk pelanggaran TSM yang dilakukan Jokowi adalah penyaluran berbagai bansos kepada masyarakat jelang hari pencoblosan. "Dalam konteks kebijakan, Presiden Jokowi melakukan abuse of power dengan cara mempolitisasi bantuan sosial ....," kata Ganjar-Mahfud dalam berkas gugatannya halaman 50.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement