Kamis 04 Apr 2024 03:20 WIB

Kemendagri Dorong Peningkatan Pengelolaan Sampah di Daerah

Saat ini, kurang dari 15 persen sampah yang sudah diolah di daerah.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Dirjen Bangda Kemendagri, Restuardy Daud.
Foto: Republika.co.id
Dirjen Bangda Kemendagri, Restuardy Daud.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bangda Kemendagri) memberi perhatian lebih kepada penanganan sampah di daerah. Hal itu telah diatur dalam Pasal 258 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Dijelaskan bahwa pembangunan diarahkan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas layanan publik serta daya saing daerah. Adapun akses dan kualitas pelayan persampahan yang prima juga merupakan salah satu tujuan dari pembangunan daerah.

Untuk mandat pengelolaan persampahan dilaksanakan di dua urusan, yaitu pekerjaan umum dan lingkungan hidup. Merujuk UU Pemda, pengelolaan persampahan merupakan tugas bersama, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota.

"Telah dirinci pula berbagai bentuk tanggung jawab yang menjadi kewenangan dari masing-masing pemerintah, khususnya berkaitan dengan pengelolaan sampah," kata Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Zamzani Baharuddin Tjenreng dalam rapat asistensi bidang persampahan di Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Menurut Zamzani, pengelolaan persampahan menjadi permasalahan di seluruh daerah Indonesia. Pasalnya, saat ini, kurang dari 15 persen sampah yang sudah diolah. Selebihnya, sambung dia, masih mencemari lingkungan, seperti di tempat pembuangan sampah (TPA) yang hanya dikumpulkan hingga menggunung.

"Harus diubah paradigmanya yang tadinya pengelolaan sampah hanya angkut kumpul buang menjadi reduce reuse recycle," ucap Zamzani.

Dirjen Bangda Kemendagri, Restuardy Daud, menyampaikan dalam mengurusi persampahan, pemda dapat membentuk unit pelaksana teknis daerah (UPTD). Keberadaan UPTD sebagai penyelenggara teknis layanan operasional persampahan di bawah dinas.

Menurut Restuardy, pengelolaan persampahan di daerah diprakarsai oleh dinas terkait. Demi menghindarkan terjadinya konflik kepentingan dan juga sebagai check and balance, kata dia, pemda dianjurkan dapat melakukan pemisahan antara regulator dan operator dalam pengelolaan persampahan.

Pemisahan ini sebagai bentuk manajemen persampahan, di mana regulator menjadi pihak pengembangan kebijakan, norma dan standar dalam melayani pengelolaan persampahan. Sedangkan untuk operator difungsikan sebagai pelaksana pelayanan publik sesuai arahan dari regulator," kata Restuardy.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement