REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani Muhammad Furqon dilaporkan ditangkap oleh aparat kepolisian pada Selasa (2/4/2024). Furqon ditangkap bersama istrinya di Kampung Susun Bayam (KSB), Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, diduga karena tuduhan penyerobotan aset milik PT Jakarta Propertindo atau Jakpro.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai aparat kepolisian seharusnya dapat menjadi mediator antara warga Kampung Bayam dengan pihak-pihak terkait, bukan melakukan cara represif. Dengan mediasi yang baik, kasus di KSB dapat menemui titik terang. Karena itu, dibutuhkan cara-cara dialog yang konstruktif dan saling percaya.
“Saya meminta kepolisian agar tidak menggunakan cara-cara represif, dan berharap justru polisi bisa memediasi antara warga Kampung Bayam dengan pihak Jakpro dan Pemprov DKI," kata dia melalui keterangan tertulis, Rabu (3/4/2024).
Ia mengaku sangat prihatin mendengar situasi yang tengah terjadi di Kampung Susun Bayam. Di satu sisi warga mengalami kesulitan, tapi di sisi lain Pemprov DKI dan aparat memiliki pandangannya sendiri.
Sahroni meminta aparat kepolisian dapat menyelesaikan masalah yang terjadi di KSB dengan cara yang humanis. Dengan begitu, setiap pihak dapat sama-sama mendapatkan haknya.
“Sampai kapan warga Jakarta mau disajikan berita dan pemandangan seperti ini? Jangan sampai terus gaduh, terus berkonflik, tapi di sisi lain kita tidak pernah duduk bersama berupaya menemukan solusi yang berkeadilan,” kata Sahroni.
Sebelumnya, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani Muhammad Furqon dilaporkan ditangkap oleh aparat kepolisian pada Selasa sore. Tak hanya Furqon, istrinya juga ikut dibawa oleh aparat kepolisian.
Salah seorang warga yang tinggal di Kampung Susun Bayam, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Neneng, mengonfirmasi penangkapan kepada dua orang warga Kampung Bayam itu. Menurut dia, kedua warga itu dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Iya (ditangkap)," kata Neneng saat dikonfirmasi Republika, Selasa.