REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zakat fitrah hukumnya wajib dan dapat dibayarkan sejak satu Ramadhan dan berakhir sebelum sholat Idul Fitri. Dalam hadits dijelaskan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar membayar zakat fitrah sebelum manusia berangkat menunaikan Sholat Id.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Zakat fitrah merupakan sarana penyuci jiwa manusia. Dengan harapan setelah sebulan berpuasa dan membayar zakat maka jiwa kembali suci. Semoga segala bentuk amal ibadah kita diterima di sisi Allah SWT.
Zakat fitrah dapat dibayar dengan beras, yaitu berupa makanan pokok sehari-hari, selain itu zakat fitrah juga dapat dibayarkan dengan makanan pokok selain beras, seperti jagung, gandum atau sagu. Sebagaimana hadits berikut.
“Pada masa Rasul shallallahu ala’ihi wasallam, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.” (HR Muslim)
Namun, dalam membayar zakat fitrah berupa beras, umat Islam ada yang menggunakan takaran liter dan ada pula yang menggunakan kilogram. Lalu, mana yang benar antara keduanya?
Zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah satu sha’ makanan. Jika dikonversikan, satu sha' makanan itu setara 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter beras. Hal ini telah dijelaskan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dengan 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras/makanan pokok.
Selain dibayar dengan beras, zakat fitrah juga dapat dibayar dengan uang. Para ulama, diantaranya Syekh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan satu sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua Baznas No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45 ribu per orang.