Kamis 04 Apr 2024 07:20 WIB

OJK Terbitkan Aturan Penyampaian Laporan Kepemilikan Saham Emiten

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi bursa saham Indonesia.
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi bursa saham Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan POJK tersebut merupakan tindak lanjut untuk menyelaraskan ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham. 

“Penerbitan POJK ini juga dilakukan untuk memperluas cakupan pengaturan sehingga mencakup jenis transaksi lain yang dilakukan oleh pemegang saham perusahaan terbuka seperti aktivitas menjaminkan saham,” kata Aman dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (3/4/2024). 

Baca Juga

Sebelumnya hal tersebut diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam aturan terdahulu, laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham yang semula wajib disampaikan paling lambat 10 hari sejak terjadinya kepemilikan saham menjadi disampaikan sesegera mungkin paling lambat lima hari kerja sejak terjadinya kepemilikan hak suara atas saham.

Dengan diterbitkannya POJK terbaru, diharapkan dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegang saham tertentu. “Ini juga meningkatkan pengawasan yang dilakukan terhadap laporan kepemilikan saham serta menyesuaikan pengaturan dengan standar internasional atau studi komparasi di negara lain,” jelas Aman. 

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tersebut antara lain mengenai jangka waktu pemenuhan kewajiban pelaporan. Begitu juga dengan mengeni pihak yang dikenakan kewajiban pelaporan serta batasan pelaksanaan pelaporan Kepemilikan atau setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka. 

POJK tersebut telah diundangkan pada 28 Februari 2024 dan akan berlaku dalam jangka waktu enam bulan sejak diterbitkan yaitu pada tanggal 28 Agustus 2024. POJK tersebut juga akan mencabut keberlakuan POJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement