Kamis 04 Apr 2024 09:24 WIB

Gibran: Kalau Terbukti Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, akan Ada Sanksi

Gibran mengatakan, kebijakan ini serupa dengan tahun lalu.

Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Foto: Republiika/Alfian Choir
Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran oleh para ASN. "Sama seperti tahun lalu, dilarang mudik pakai mobil dinas," katanya di Solo, Jawa Tengah, Rabu (3/4/2024). 

Selanjutnya, mobil dinas akan dikandangkan di Kompleks Balai Kota Surakarta. Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Surakarta Arif Darmawan mengatakan pengandangan tidak hanya untuk kendaraan roda empat tetapi juga roda dua.

Baca Juga

Terkait dengan pengawasan, pihaknya meminta masyarakat untuk ikut terlibat. "Pengawasannya di lapangan ya melibatkan masyarakat. Kalau mendapati ada mobil dinas untuk mudik bisa dilaporkan ke kami," katanya.

Meski demikian, dikatakannya, laporan dari masyarakat harus disertai dengan bukti yang jelas. Ia memastikan sudah menyiapkan sanksi jika ada ASN yang melanggar aturan. "Jika ASN terbukti salah maka akan ada sanksi," katanya. 

Terkait penggunaan mobil dinas saat momentum Lebaran, dikatakannya, dua tahun lalu ada plat merah AD sampai ke Bali.

"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika mendapati ada pelanggaran penggunaan mobil dinas untuk mudik. Nanti sanksi yang disiapkan sesuai dengan pelanggaran," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement