REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bantul, DIY, menginstruksikan kepada para penyedia jasa di kawasan wisata tak menaikkan harga secara tidak wajar hingga membuat wisatawan tidak nyaman selama libur Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Dispar Bantul Kwintarto Heru Prabowo di Bantul, DIY, Rabu (3/4/2024), mengatakan sudah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder, yang melibatkan kepolisian, TNI, termasuk pelaku usaha jasa pariwisata dengan harapan liburan di tempat wisata yang dikelola pemerintah daerah semakin baik.
"Namun demikian, harapan saya semua pelaku wisata di manapun berada di Bantul untuk tetap memperhatikan agar di Bantul terutama di objek wisata jangan sampai nanti ada pedagang, pelaku usaha maupun tukang parkir yang nutuk atau menerapkan tarif tak wajar," katanya.
Menurut dia, instruksi dari Dinas Pariwisata bahwa semua tarif yang diberlakukan di objek wisata kepada wisatawan harus wajar, kalaupun ada perubahan tarif dari sebelumnya, harus ditulis atau dicantumkan dalam daftar harga.
"Tidak kemudian tiba tiba naik tidak wajar, misal yang biasanya parkir Rp 5 ribu menjadi Rp 20 ribu per kendaraan, wisatawan mesti kaget, sehingga membuat tidak nyaman," katanya.
Kwintarto mengatakan perubahan harga sebenarnya dimaklumi, misalnya biasanya satu porsi makan di tempat wisata Rp 10 ribu menjadi Rp 12 ribu atau bahkan Rp 14 ribu, tidak masalah asalkan diinformasikan dalam bentuk tulisan.
Dia berharap pelaku usaha dan penyedia jasa pariwisata mengacu kepada kegiatan kegiatan yang Sapta Pesona terutama menciptakan wahana yang sejuk, indah, dan nyaman, tidak hanya menjadi slogan saja di pariwisata Bantul.