REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus Pasca Ibu Kota Negara (Pansus Pasca IKN) DPRD Provinsi DKI Jakarta mendesak pemerintah pusat untuk menyelaraskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Untuk mampu mencegah kekhawatiran-kekhawatiran kawasan di waktu yang akan datang. Katakanlah isu penurunan permukaan tanah, rob pantai utara dan sebagainya itu bisa terjawab secara efektif dalam aturan-aturan yang akan datang,” kata Ketua Pansus Pasca IKN Pantas Nainggolan di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Pantas mengimbau Pemprov DKI Jakarta bersinergi dengan pemerintah pusat untuk menyelaraskan regulasi atau kebijakan dengan acuan RUU Provinsi DKJ.
Ia berharap seluruh aturan yang tertuang dalam RUU Provinsi DKJ dapat berdampak positif bagi masyarakat, termasuk memiliki dampak bagi penataan kawasan Jakarta pasca tidak lagi berstatus sebagai ibukota.