Kamis 04 Apr 2024 11:56 WIB

Kubu Ganjar Keberatan M Asrun dan Qodari Jadi Saksi Ahli Prabowo-Gibran

Todung menilai ahli harus bersikap independen dan tidak bias.

Rep: Febryan/ Red: Teguh Firmansyah
Kuasa hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis akan mengajukan permohonan untuk memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang sengketa Pilpres 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Foto: Republiika/Nawir Arsyad Akbar
Kuasa hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis akan mengajukan permohonan untuk memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang sengketa Pilpres 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Ganjar-Mahfud protes karena eks Direktur Sengketa Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andi Muhammad Asrun menjadi ahli pihak Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (4/4/2024).

Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail menyebut, Andi Muhammad Asrun masih menjabat sebagai Direktur Sengketa TPN Ganjar-Mahfud ketika pihaknya mempersiapkan gugatan ke MK. Karena itu, Maqdir khawatir ada konflik kepentingan apabila Andi Muhammad menjadi ahli pihak Prabowo-Gibran.

Baca Juga

"Kami khawatir kehadiran beliau sebagai ahli akan terjadi konflik kepentingan, sehingga saya secara pribadi, saya keberatan dengan kehadiran Andi Muhammad," kata Maqdir.

Ketua majelis hakim yang juga Ketua MK, Suhartoyo lantas mempertanyakan bukankah Andi Muhammad sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Sengketa TPN? Maqdir mengamini, tapi tetap menekankan Andi Muhammad terlibat dalam proses awal penyiapan gugatan Ganjar-Mahfud.