Kamis 04 Apr 2024 13:32 WIB

Ahli Tata Negara Sebut MK tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Andi Asrun yakin dan mengerti bahwa MK tidak bisa mendiskualifikasi calon.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Pakar hukum tata negara, Andi Muhammad Asrun.
Foto: Republika.co.id
Pakar hukum tata negara, Andi Muhammad Asrun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun, menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, sebagaimana petitum pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Kalau Pak Prabowo dan Gibran didiskualifikasi, putusan MK tidak mengenal diskualifikasi," kata Asrun yang berbicara sebagai ahli pihak Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga

Asrun menyebut, dirinya sudah meneliti dan menulis juga terkait persoalan tersebut. Karena itu, dia yakin mengerti bahwa MK tidak bisa mendiskualifikasi calon.

Pakar hukum tata negara tersebut juga menyoroti pernyataan kubu Anies-Muhaimin di luar persidangan yang berkeinginan agar cawapres Gibran saja yang didiskualifikasi. Menurut Asrun, keinginan tersebut Aneh.

"Bagaimana pencarian pengganti Gibran ini untuk mendampingi Pak Prabowo sebagai paslon 02. Ini pertanyaan yang seolah-olah tidak mau dijawab, dibiarkan begitu saja," ujar Asrun.

Baca: Dandim Penjaga Jakarta Pusat Naik Pangkat Jadi Kolonel

Lebih lanjut, Asrun menyimpulkan, pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo adalah konstitusional. Pencalonannya berlandaskan pada Putusan MK Nomor 90. "Kalau Anda keberatan, keberatan ke MK, bukan terhadap produk KPU," ujarnya.

Putusan MK Nomor 90 diketahui mengubah syarat batas usia minimum capres-cawapres sehingga seseorang yang belum berusia 40 tahun asalkan pernah/sedang menjadi kepala daerah boleh menjadi capres-cawapres. Putusan itu membukakan jalan untuk Gibran Rakabuming Raka (36 tahun) menjadi cawapres pendamping Prabowo.

KPU menerima pendaftaran Prabowo-Gibran berlandaskan putusan tersebut pada 25 Oktober 2023. Namun, KPU baru merevisi Peraturan KPU (PKPU) terkait aturan pendaftaran calon agar sesuai dengan putusan MK pada 3 November 2024, setelah mendapatkan persetujuan dari semua fraksi di DPR RI.

Baca: SBY dan Prabowo, Penghuni Paviliun 5A Akmil yang Jadi Presiden

Karena itu, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mendalilkan bahwa pencalonan Gibran tidak sah sehingga Prabowo-Gibran harus didiskualifikasi. Kubu Anies-Muhaimin ingin Gibran saja yang didiskualifikasi, dan kubu Ganjar-Mahfud ingin keduanya dicoret.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement