Kamis 04 Apr 2024 15:07 WIB

Margarito: Pendaftaran Gibran Sah, Kenapa Ribut Setelah Kalah?

Margarito berpendapat bahwa MK tidak bisa mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

Rep: Febryan/ Red: Teguh Firmansyah
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menyatakan, pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres sah. Sebab, pencalonan Gibran berlandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90, meski KPU terlambat mengubah Peraturan KPU (PKPU) terkait syarat calon.

"Kalau dibilang KPU belum bikin PKPU, terus pendaftaran Pak Gibran atau pasangan Prabowo-Gibran itu tidak sah, banyak sekali yang tidak sah di republik ini, Pak. Banyak sekali," kata Margarito yang berbicara sebagai ahli pihak Prabowo-Gibran di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga

Sebagai gambaran, Putusan MK Nomor 90 diketahui mengubah syarat batas usia minimum capres-cawapres sehingga seseorang yang belum berusia 40 tahun asalkan pernah/sedang menjadi kepala daerah boleh menjadi capres-cawapres. Putusan itu membukakan jalan untuk Gibran Rakabuming Raka (36 tahun) menjadi cawapres pendamping Prabowo.

KPU menerima pendaftaran Prabowo-Gibran berlandaskan putusan tersebut pada 25 Oktober 2023. Namun, KPU baru merevisi Peraturan KPU (PKPU) terkait syarat pendaftaran calon agar sesuai dengan putusan MK pada 3 November 2024. Karena itu, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mendalilkan bahwa pencalonan Gibran tidak sah sehingga Prabowo-Gibran harus didiskualifikasi.