Kamis 04 Apr 2024 15:11 WIB

Puan: Risma Siap Beri Keterangan di Sidang Perkara Pemilu di MK 

MK memanggil empat menteri untuk memberikan keterangan di sidang gugatan Pilpres.

Rep: Eva Rianti/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua DPP PDIP Puan Maharani
Foto: Republika/Alfian Choir
Ketua DPP PDIP Puan Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP yang juga Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan Menteri Sosial (Mensos) RI yang merupakan kader PDIP Tri Rismaharini siap untuk memberi keterangan dalam sidang gugatan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Risma beserta tiga menteri Kabinet Indonesia Maju lainnya diketahui dipanggil oleh MK untuk hadir dalam persidangan pada Jumat (5/4/2024). 

"Siap untuk memberikan keterangan," kata Puan saat dikonfirmasi wartawan usai Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara 2, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/42024). 

 

Puan tidak menyampaikan bahwa rencana kehadiran Risma dalam persidangan itu merupakan arahan atau tidak dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Ia hanya memberikan isyarat tersenyum. 

 

Diketahui, MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilpres 2024. Mereka dijadwalkan hadir pada Jumat (5/4/2024). 

 

Keempat menteri yang dipanggil MK adalah Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Selain keempat menteri itu, MK juga memanggil pihak dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

 

"Hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

 

Suhartoyo mengatakan, keterangan empat menteri dan DKPP tersebut penting untuk didengar oleh mahkamah. Ia menyampaikan pemanggilan tersebut bukan untuk mengakomodir pemohon PHPU Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Melainkan kesepakatan para hakim konstitusi. 

 

"Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya interpartes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak. Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim," tuturnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement