Kamis 04 Apr 2024 16:31 WIB

Ahli Sebut Pendaftaran Gibran Sah Meski PKPU Belum Diubah

Menurut Margarito, jika dasar hukum berubah, norma hukum juga berubah.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis memberikan pandangan kepada JPU saat menjadi saksi untuk sidang lanjutan kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis memberikan pandangan kepada JPU saat menjadi saksi untuk sidang lanjutan kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli yang dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran, Margarito Kamis mengatakan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tetap sah meskipun Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 belum diubah saat pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024.

Menurut dia, syarat usia pendaftaran capres-cawapres pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 telah berubah sebagaimana Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sebab itu, pendaftaran Gibran tetap memenuhi syarat meski PKPU belum diganti.

Baca Juga

“Kalau mau sederhana, ada atau tidak ada PKPU yang mengatur syarat itu, tetap saja ada syarat. Mengapa? Karena syarat itu diatur dalam Undang-Undang 7 tahun 2017,” ucap Margarito dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Ia mengatakan, apabila dasar hukum berubah, maka norma hukum yang mengikutinya juga berubah. “Dasarnya berubah, hukumnya berubah. Kalau bilang KPU belum bikin PKPU terus pendaftaran Pak Gibran, pasangan Prabowo-Gibran itu tidak sah, banyak sekali yang tidak sah di republik ini, Pak. Banyak sekali,” ucapnya.

Selain itu, Margarito mempertanyakan bukti yang dimiliki oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md agar MK bisa mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres.

“Apakah mahkamah ini bisa mendiskualifikasi pasangan calon? Sebagai orang hukum, apa dasarnya? Orang itu tidak memenuhi syarat? Ataukah pelanggaran-pelanggaran itu sedemikian kacaunya dan tidak bisa dibicarakan, konkret? Bawa ke sini buktinya,” tuturnya.

Ia menegaskan pendaftaran Gibran telah sah karena dasar hukumnya berubah sesuai Putusan MK Nomor 90. Dia pun mempertanyakan mengapa kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak mempersoalkan pendaftaran Gibran itu sebelum hasil Pilpres 2024 ditetapkan.

“Kenapa tidak disengketakan? Sudah kalah, baru ribut, kan enggak fair (adil),” ucap Margarito.

Perkara PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Dalam salah satu dalil permohonannya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mempersoalkan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden oleh KPU RI.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement