Kamis 04 Apr 2024 17:54 WIB

Bela Eddy Hiariej, Yusril: Bambang Widjojanto Malah Tersangka Seumur Hidup

Yusril bela Eddy Hiariej dan sebut Bambang Widjojanto malah tersangka seumur hidup.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra. Yusril bela Eddy Hiariej dan sebut Bambang Widjojanto malah tersangka seumur hidup.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra. Yusril bela Eddy Hiariej dan sebut Bambang Widjojanto malah tersangka seumur hidup.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra membela ahli yang pihaknya hadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024, yakni mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Sebab, kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto protes Eddy menjadi ahli karena sedang terseret kasus hukum.

Yusril menjelaskan, Eddy memang pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK. Namun, status tersangka itu gugur setelah Eddy memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Artinya, Eddy sekarang tidak lagi berstatus tersangka.

Baca Juga

"Andaikata tersangka, ya, tidak masalah juga. Siapa yang mengatakan tersangka tidak boleh menjadi ahli?" ujar Yusril di sela-sela sidang pemeriksaan ahli dan saksi di Gedung MK, Kamis (4/4/2024).

Yusril menyebut, pihaknya yang seharusnya mempertanyakan status hukum Bambang Widjojanto. Sepengetahuan Yusril, Bambang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas kasusnya sudau dilimpahkan ke kejaksaan. Hanya saja, kasus tersebut di-deponering atau perkaranya dikesampingkan.

"Di-deponer perkaranya, status beliau itu apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka. Enggak bisa dibuka kembali lagi juga (kasusnya)," kata pakar hukum tata negara itu.

Bambang diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu saat menjadi pengacara di persidangan. Bareskrim Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka pada 2015 silam. Saat itu, Bambang sedang menjabat sebagai wakil ketua KPK.

Yusril menjelaskan, orang yang kasusnya dinyatakan dihentikan dan orang yang menang di praperadilan berarti kasusnya ditutup. Adapun orang yang kasusnya di-deponering, berarti kasusnya disimpan dan tidak diajukan ke pengadilan. Artinya, orang yang kasusnya di-deponering itu tetap berstatus sebagai tersangka "sampai kapan pun".

"Jadi saya heran. Orang itu suka menyalah-nyalahkan orang, tapi tidak melihat kepada dirinya sendiri. Kami sih toleran aja, kami biarin aja selama ini, kami enggak pernah protes Pak Bambang Widjojanto," kata Yusril.

"Saya tahu status beliau seperti itu selama ini. Saya enggak pernah komplain, mau datang ke pengadilan, ya, sudah kita ladenin aja di pengadilan," ujarnya menambahkan.

Bambang diketahui tak hanya protes atas kehadiran Eddy sebagai ahli. Bambang juga memilih meninggalkan ruang sidang atau walk out ketika Eddy menyampaikan keterangan.

Sementara itu, Eddy dari atas podium menyampaikan pembelaan singkat sebelum mengutarakan paparannya terkait gugatan sengketa pilpres. Guru Besar Hukum Pidana UGM itu merasa berhak menyampaikan pembelaan agar tidak terjadi pembunuhan karakter.

Eddy menjelaskan, dirinya sudah tak lagi berstatus sebagai tersangka. KPK menyatakan baru akan menerbitkan sprindik terhadap kasus yang menjeratnya.

"Status saya sebagai tersangka sudah saya challenge di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan tanggal 30 (Januari 2024) membatalkan status saya sebagai tersangka," kata Eddy.

Eddy lantas menyebut bahwa dirinya tak seperti Bambang yang tidak mengajukan praperadilan atas status tersangka. Menurut dia, Bambang dulu ketika ditetapkan sebagai tersangka berharap belas kasihan Jaksa Agung untuk memberikan deponering atau perkaranya dikesampingkan.

"Jadi, saya berbeda dengan Saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka dia tidak men-challenge, tapi mengharapkan balas kasihannya Jaksa Agung untuk memberikan deponer," ujar Eddy.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement