REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengakhiri stimulus restrukturisasi kredit perbankan sebagai dampak Covid-19. Kebijakan tersebut diambil seiring dicabutnya status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) meyakini, berakhirnya stimulus restrukturisasi kredit perbankan tidak mempengaruhi penyaluran kredit perseroan yang terus menunjukkan tren positif setiap tahunnya. Sepanjang 2023, kredit yang disalurkan Bank Jatim berada di angka Rp 54,76 triliun atau naik 18,54 persen (YoY).
"Komposisi penyaluran kredit Bank Jatim yaitu kredit konsumtif sebesar Rp 31,2 triliun atau meningkat 8,91 persen (YoY) dan kredit produktif sebesar Rp 23,5 triliun atau tumbuh 34,28 persen (YoY)" kata Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, Kamis (4/4/2024).
Busrul melanjutkan, penyaluran kredit Bank Jatim juga diikuti oleh perbaikan kualitas pinjaman. Terlihat dari rasio Non Performing Loan (NPL) bruto Bank Jatim yang melandai. Dari 2,83 persen pada 2022 menjadi 2,49 persen pada 2023.