Kamis 04 Apr 2024 19:20 WIB

Hotman Klaim Kubu Prabowo Menang 35-0 Lawan Anies-Ganjar

Hotman Paris mengeklaim kubu Prabowo-Gibran menang 35-0 melawan Anies-Ganjar.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Hotman Paris Hutapea. Hotman Paris mengeklaim kubu Prabowo-Gibran menang 35-0 melawan Anies-Ganjar.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Hotman Paris Hutapea. Hotman Paris mengeklaim kubu Prabowo-Gibran menang 35-0 melawan Anies-Ganjar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea dengan percaya diri menyebut pihaknya menang 35–0 melawan kuasa hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024 sejauh ini. Hotman menyampaikan hal itu usai pihaknya menghadirkan delapan ahli dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (4/4/2024).

Hotman mengatakan, dalam persidangan hari ini, kuasa hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terus-menerus membahas dugaan nepotisme dan pelanggaran Presiden Jokowi. Khususnya menyalahkan Presiden Jokowi dan Mendagri atas kebijakan penyaluran bansos dan pengangkatan penjabat (pj) kepala daerah. Padahal, Jokowi bukanlah Pihak dalam sengketa ini.

Baca Juga

"Apa yang saya pelajari tidak mungkin pengadilan dinyatakan seseorang melanggar hukum kalau dia bukan pihak dalam perkara tersebut," ujar Hotman.

Pengacara kondang itu menambahkan, tidak mungkin MK menyatakan Presiden Jokowi melanggar dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Jika kondisi seperti ini muncul dalam sidang perdata, maka majelis hakim akan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Selain itu, kata Hotman, penggugat selalu menuding pengangkatan pj kepala daerah oleh Jokowi bertujuan untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Menurut dia, tudingan itu tidak terbukti karena Prabowo-Gibran nyatanya kalah di Aceh dan Sumatera Barat, dua provinsi yang banyak terdapat pj kepala daerah.

"Dari 24 kepala daerah di Aceh, 23 adalah pj. Ternyata Prabowo-Gibran kalah. Di Jakarta hampir berimbang (raihan suara Prabowo-Gibran dengan paslon lain), padahal pusat kekuasaan," ujarnya.

Lantaran yakin berhasil mematahkan dalil-dalil penggugat, Hotman menyebut pihaknya sudah menang telak. "Jadi, makanya saya bilang sudah 30-0 ditambah lagi 5-0 lagi, jadi 35-0," ujarnya.

Dalam persidangan, pakar hukum tata negara, Margarito Kamis tidak setuju dengan anggapan bahwa pengangkatan ratusan penjabat (pj) kepala daerah oleh Presiden Jokowi bertujuan untuk memenangkan pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran.

"Bagaimana caranya memenangkan kedua orang itu dengan cara mengangkat penjabat gubernur terus Pak Prabowo dan Pak Gibran menang, bagaimana caranya?" kata Margarito yang berbicara sebagai ahli pihak Prabowo-Gibran.

Menurut dia, pengangkatan pj kepala daerah dilakukan untuk mencegah kosongnya kursi pemimpin daerah. Hal itu merupakan perintah undang-undang.

Margarito menguatkan argumentasinya dengan menjadikan hasil Pilpres 2024 di Aceh dan Sumatera Barat sebagai contoh. Di dua provinsi tersebut, raihan suara Prabowo-Gibran kalah dibanding pasangan lainnya.

"Di Aceh dan Sumatera Barat ... kalah itu Pak Prabowo dan Pak Gibran. Apa karena di Sumatera Barat tidak ada penjabat? (Padahal) ada, malah mereka bilang lebih banyak lagi," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement