Kamis 04 Apr 2024 22:11 WIB

Zakat Mal, Apakah Harus Ditunaikan Ketika Puasa Ramadhan?

Zakat mal atau zakat harta merupakan zakat yang wajib dikeluarkan seorang Muslim.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Zakat / fidyah ( ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Zakat / fidyah ( ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Zakat mal atau zakat harta merupakan zakat yang wajib dikeluarkan seorang Muslim sesuai harta yang dimilikinya. Pengertian sederhananya, zakat mal adalah zakat atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, penghasilan profesi, aset perdagangan dan lainnya.

KH Isnan Ansory Lc pada laman Rumah Fiqih menjelaskan bahwa kewajiban zakat mal telah ditetapkan oleh Alquran, As-Sunnah dan juga ijma’ seluruh umat Islam. Alquran dan As-Sunnah menyebut kewajiban ini dengan beberapa istilah seperti, zakat, sedekah, al-haqq, an-nafaqah, dan al 'afwu. 

Baca Juga

Sedangkan dalil pensyariatan zakat fitrah umumnya berasalkan dari sabda Nabi Muhammad SAW. Secara khusus Rasulullah SAW menyebutnya dengan istilah zakat fitrah. 

Sebagaimana perkataan Ibnu Umar Radhiyalahu anhu, "Rasulullah SAW memfardhukan zakat fitrah bulan Ramadhan kepada manusia sebesar satu shaa' kurma atau sya'ir, yaitu kepada setiap orang merdeka, budak, laki-laki dan perempuan dari orang-orang Muslim.” (HR Jamaah kecuali Ibnu Majah dari Ibnu Umar).

Waktu Bayar Zakat Mal

Dari sisi waktu mengeluarkan zakat mal maka dikenal istilah haul dan waqtul hashad. Haul secara bahasa artinya satu tahun. Terkait dengan zakat, ulama sepakat bahwa haul merupakan salah satu syarat diwajibkannya mengeluarkan zakat yang telah mencapai nishabnya untuk jenis zakat binatang ternak, emas, perak, dan barang dagangan. 

Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW, ” Tidak ada zakat atas harta sehingga mencapai satu haul (tahun).” (HR Ibnu Majah dari Aisyah Radhuayalahu anha)

Sedangkan untuk jenis zakat pertanian maka tidak disyaratkan adanya haul namun zakat jenis ini dikeluarkan sejak waktul hashad atau masa penen berdasarkan firman Allah SWT.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

۞ وَهُوَ الَّذِيْٓ اَنْشَاَ جَنّٰتٍ مَّعْرُوْشٰتٍ وَّغَيْرَ مَعْرُوْشٰتٍ وَّالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا اُكُلُهٗ وَالزَّيْتُوْنَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَّغَيْرَ مُتَشَابِهٍۗ  كُلُوْا مِنْ ثَمَرِهٖٓ اِذَآ اَثْمَرَ وَاٰتُوْا حَقَّهٗ يَوْمَ حَصَادِهٖۖ وَلَا تُسْرِفُوْا ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَۙ

Dialah yang menumbuhkan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, serta zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya. Akan tetapi, janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (QS Al-An‘am Ayat 141)

Mengenai zakat fitrah maka tidak dikenal kedua istilah tersebut. Sesuai dengan namanya, maka zakat fitrah dikeluarkan pada hari fithr, yaitu hari lebaran atau Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 1 Syawwal. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW, "Cukupkan bagi mereka di hari ini." (HR Ad-Daruquthni).

Kapan Waktu Tepat Bayar Zakat Mal?

Mengenai kapan waktu yang tepat membayarkan zakat mal? Yakni jika sudah mencapai nisab dan telah tersimpan satu tahun, maka harta yang dimiliki seorang Muslim wajib dizakatkan.

Namun ada pula zakat mal yang dapat ditunaikan langsung pada saat menerima pendapatan di bulan tersebut, yaitu zakat penghasilan. Misalnya menerima gaji setiap tanggal 1 maka langsung menunaikan zakat mal setiap tanggal 1 setelah menerima gaji. 

Membayar zakat penghasilan dapat dilakukan setiap bulan dengan tujuan untuk meringankan. Tapi juga dapat digabungkan dalam satu tahun dan dibayarkan di akhir tahun. (Baznas RI)

Bayar Zakat Mal Harus Bulan Ramadhan?

Pendapat lain ada yang mengatakan bahwa menurut ulama, waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat mal adalah pada bulan Ramadhan. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam At-Tirmidzi dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.

Nabi Muhammad SAW bersabda, "Zakat fitrah itu wajib dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk sholat Idul Fitri, sedangkan zakat mal wajib dikeluarkan pada saat harta telah mencapai nishab dan telah berlalu satu tahun Hijriah."

Dalam hadits ini, terlihat jelas bahwa Rasulullah SAW menekankan agar zakat mal dikeluarkan setelah mencapai nishab dan telah berlalu satu tahun Hijriyah. Hal ini dikarenakan zakat mal diberikan untuk membantu saudara-saudara muslim yang membutuhkan dan juga untuk membersihkan harta dari segala bentuk dosa dan keburukan.

Selain pada bulan Ramadhan, waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat mal adalah saat terdapat kebutuhan yang mendesak dari saudara-saudara Muslim yang membutuhkan. Sebab, zakat mal merupakan instrumen sosial untuk membantu meringankan beban saudara-saudara Muslim yang sedang mengalami kesulitan.

Oleh karena itu, sebaiknya zakat maal ditunaikan secepatnya jika memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam agama Islam. Dengan menunaikan zakat mal pada waktu yang paling utama, akan terasa lebih bermakna dan memberikan keberkahan dalam kehidupan. (Baznas Kota Yogyakarta).

Jenis-jenis Zakat Mal

Pertama, zakat hasil pertanian adalah zakat yang dibayarkan dari hasil produksi pertanian.

Kedua, zakat penghasilan adalah zakat atas hasil jasa profesi. 

Ketiga, zakat hewan ternak meliputi hasil peternakan hewan baik yang besar seperti sapi dan unta, sedang seperti kambing dan domba, dan yang kecil seperti unggas dan lainnya.

Keempat, Islam memandang emas dan perak adalah harta yang berpotensi berkembang nilainya, sama seperti hewan ternak. Zakat ini wajib dikeluarkan seorang muslim jika jumlahnya telah mencapai nisab dan terpenuhi syarat haul.

Kelima, zakat aset perdagangan dikeluarkan dari hasil jual-beli barang dagangan selama setahun. Aset yang dimaksud meliputi modal awal, keuntungan, piutang dan stok barang dagangan yang masih tersisa.

Keenam, zakat hasil tambang dan tangkapan laut memiliki esensi yang sama dengan zakat hasil panen dan hewan ternak.

Ketujuh, zakat hasil penyewaan aset. Zakat ini wajib dibayarkan oleh pemilik properti atau aset yang disewakan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement