Kamis 04 Apr 2024 22:22 WIB

Dugaan Penganiayaan Jurnalis oleh Oknum Tentara di Ternate, Pom TNI AL Turun Tangan

Menurut kuasa hukum, POM TNI AL menyambut baik laporan yang dibuat.

Rep: Antara/ Red: Gilang Akbar Prambadi
(Ilustrasi Kekerasan).
Foto: pixabay
(Ilustrasi Kekerasan).

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Tiga oknum TNI AL yang dituduh melakukan tindakan kekerasan terhadap Sukandi Ali, seorang wartawan media daring di Halmahera Selatan resmi dilaporkan ke Pom TNI Angkatan Laut (Pomal) Ternate.

"Kami telah memasukkan laporan di Pomal Ternate dan telah di terima oleh Mayor (laut) Kasno Setyawan," kata M. Bahtiar Husni kuasa hukum Sukandi Ali usai membuat laporan didampingi sejumlah rekan kuasa hukum lainnya, Kamis (4/4/2024). 

Baca Juga

Bahtiar mengatakan, setelah laporan dimasukkan pihaknya akan terus mengawal proses hukum terhadap 3 oknum tersebut hingga tuntas, karena ada sejumlah kejadian serius yang hampir merenggut nyawa korban.

Peristiwa yang dialami korban kata Bahtiar, selain pemukulan, juga ada dugaan penculikan hingga percobaan pembunuhan terhadap korban oleh oknum tersebut, sehingga perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak Pomal Ternate.

"Dalam kajian hukum kami bukan saja ada penganiayaan, sekali lagi bukan saja penganiayaan namun dalam perkara ini kami juga melihat ada dugaan penculikan terhadap korban Sukandi," ucapnya.

Bisa dikatakan dugaan penculikan karena sewaktu oknum tersebut menjemput dan lalu membawa korban dengan mobil tidak dilengkapi dengan pemberitahuan terlebih dahulu atau surat izin yang sah menurut hukum.

"Bahkan korban langsung dibawa begitu saja. Maka menurut kami ini dugaan penculikan," ujarnya.

Bentuk kekerasan lain yakni adanya percobaan pembunuhan, menurut kesaksian korban, kepalanya sempat ditodong menggunakan dengan sebuah Pistol saat dianiaya.

"Begitu juga adanya percobaan pembunuhan karena dilakukan penodongan di kepala dan tindakan itu diarahkan ke kepala yang bersangkutan sehingga perbuatan ini menurut kami ada percobaan pembunuhan terhadap korban," ungkap Bahtiar.

Selaku tim kuasa hukum pihaknya meminta agar Komandan Pomal Ternate menindak tegas oknum tersebut jika terbukti bersalah maka diberi hukuman sesuai perbuatannya.

"Olehnya itu kami sangat berharap terkait laporan ini agar ditindaklanjuti," pintahnya.

Sementara Dandenpom Lanal Ternate, Mayor Laut Kasno Setyawan pada kesempatan itu langsung menerima laporan tersebut namun meminta hasil visum baru, menolak visum yang sudah dikeluarkan oleh RSUD Labuha pasca penganiayaan.

"Tadi juga disampaikan oleh Mayor Kasno (Dandenpom Lanal Ternate) bahwa akan ditindaklanjuti namun harus mendatangkan korban untuk divisum dan permintaan keterangan, karena menurut mereka hasil visum sebelumnya tidak bisa dipakai," kata Bahtiar.

Pihaknya merasa agak keberatan jika harus dilakukan visum baru karena hasilnya akan berbeda dengan visum pertama. Diketahui Visum et repertum atau visum adalah hasil tertulis atau laporan yang dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter terhadap korban kekerasan. Dimana, laporan ini dapat menjadi salah satu bukti sah di mata hukum.

"Visum dari kedokteran adalah visum yang diambil adalah juga benar olehnya itu harus dipertimbangkan kalau dari Pomal TNI AL bersikeras untuk dilakukan visum kembali saya kira ini agak sedikit berbeda ya, karena kejadian sejak tanggal 28 Maret (2024)," jelasnya lagi.

Sebelumnya, Danlanal Ternate Kolonel Mar Ridwan Aziz menegaskan akan memproses hukum terhadap para oknum tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ridwan bahkan langsung mencopot Danposal Panamboang sehari pascakejadian dugaan penganiayaan. 

"Tindakan mereka telah mencoreng nama institusi dan yang pastikan mereka akan kami beri sanksi tegas," kata Ridwan Jumat (29/3/2024) lalu, demikian dilansir dari Antara. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement