Kamis 04 Apr 2024 22:49 WIB

Aktivis Karimunjawa Divonis 7 Bulan Penjara, Safenet: Daftar Kriminalisasi Bertambah

PN Jepara menilai Daniel Frits Maurits terbukti melanggar UU ITE.

Palu hakim (Ilustrasi).
Foto: EPA
Palu hakim (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA -- Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024), menjatuhkan vonis hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp 5 juta atau subsider 1 bulan terhadap aktivis lingkungan Karimunjawa Jepara Daniel Frits Maurits Tangkilisan karena terbukti melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam sidang di PN Jepara dengan agenda putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Parlin Mangantas Bona dan dua hakim anggota masing-masing Joko Ciptano dan Yusuf Sembiring.

"Terdakwa Daniel terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian untuk kelompok masyarakat tertentu," kata Hakim Ketua Parlin Mangantas Bona saat sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri di Jepara.

Baca Juga

Terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp 5 juta dengan ketentuan denda itu tidak dibayar maka digantikan kurungan penjara selama 1 bulan. Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan daripada jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Daniel dihukum 10 bulan penjara sekaligus denda Rp5 juta karena melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal itu menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan dan barang bukti berupa telepon selular milik terdakwa serta akun Facebook terdakwa juga dimusnahkan.

Tim penasihat hukum Daniel mengutuk keras putusan majelis hakim ini karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. "Kami mengutuk keras majelis hakim dalam Perkara Nomor 14/Pid.sus/2024/PN.Jpa pada Pengadilan Negeri Jepara, yang telah memberikan putusan tidak sesuai koridornya," kata Sekar Banjaran Aji, salah satu penasihat hukum Daniel.

Menurut Sekar, putusan itu tidak mempertimbangkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, bertentangan dengan SKB tiga menteri yang seharusnya dipegang sebagai aturan dalam mengimplementasikan UU ITE.

Ia juga meminta pihak berwenang mengusut majelis hakim yang mengadili Daniel dan memeriksa jajaran penyidik Unit I Krimsus Polres Jepara yang memproses kasus ini. Sementara itu, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyatakan, bahwa putusan bersalah atas Daniel menambah panjang daftar kriminalisasi warganet yang menyasar pada kelompok kritis dan vokal.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement