REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi dan Divisi Regional 1 (Daop 1) Jakarta mengingatkan penumpang terkait peraturan bagasi maksimal 20 kilogram (kg) per penumpang selama arus mudik Lebaran. Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menjelaskan, aturan bagasi penumpang diberlakukan maksimal 20 kg per penumpang dengan ketentuan volume maksimum 100 dm3 dan dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter (cm) serta maksimal empat item bagasi.
"Penumpang tidak membawa barang berlebih, selama arus mudik Lebaran. Dikatakan berlebih, ketentuannya itu satu orang satu tempat duduk dibatasi 20 kg," katanya kepada pewarta di Jakarta, Jumat, (5/4/2024). Selebihnya, Ixfan menambahkan, akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas kereta api yang dinaiki.
Biaya tambahan yang telah ditentukan untuk bagasi berlebih di antaranya bea sebesar Rp 10.000 untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 untuk kelas bisnis dan Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi. Ixfan memprediksi di Stasiun Gambir-Pasar Senen terjadi puncak jumlah penumpang untuk mudik ke kampung halaman di berbagai daerah pada H-5 dan H-4 atau lima hari dan empat hari sebelum Lebaran.
Di Stasiun Gambir pada H-5 sebelum Lebaran terdapat 17.993 penumpang yang akan meninggalkan Jakarta dan pada H-4 diprediksi akan mengalami peningkatan 18.527 penumpang. Sedangkan di Stasiun Pasar Senen pada H-5 sebelum Lebaran sebanyak 26.479 penumpang mudik. Lalu pada H-4 diprediksi sebanyak 26.401 penumpang akan meninggalkan Jakarta.
Ixfan mengimbau, kepada para penumpang yang tidak mendapatkan tiket terutama pada hari ideal seperti lonjakan arus mudik bisa bergeser memakai hari pasca Lebaran karena okupansi keterisian penumpang selama dua hari tersebut sudah mencapai 100 persen. "Imbauan kami kepada para calon penumpang yang belum mendapatkan tiket kalau memang sudah habis di tanggal-tanggal ideal (puncak arus mudik) bisa bergeser memakai pasca Lebaran karena yang tersedia cuman pasca-Lebaran," katanya.
Di samping itu, masyarakat juga bisa memilih opsi program mudik gratis yang diberikan oleh sejumlah instansi yang bekerjasama dengan perusahaan kereta api.