Jumat 05 Apr 2024 14:44 WIB

Soal Isu Peleburan KPK-Ombudsman, Mantan Penyidik: Mestinya KPK Diperkuat

Yudi berharap jangan sampai masalah di internal membuat KPK dibubarkan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/9/2021). KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/9/2021). KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menyikapi kritis wacana peleburan KPK dengan Ombudsman. Yudi memandang isu tersebut mestinya menjadi pengingat bagi KPK agar berbenah diri.

Yudi berharap KPK dapat memperbaiki kinerjanya. Tujuannya agar meraih kepercayaan publik lagi. 

Baca Juga

"Yang harus dilakukan adalah memperkuat KPK alih-alih isu peleburan ini," kata Yudi dalam keterangannya pada Jumat (5/4/2024).

Yudi mengingatkan masalah di internal KPK jangan sampai jadi pemantik peleburan dengan Ombudsman. Sehingga Yudi mendesak KPK melakukan evaluasi.

"Jangan sampai permasalahan yang terjadi di KPK ini dapat dimanfaatkan untuk membubarkan KPK. Isu peleburan KPK yang terjadi saat ini karena salah KPK-ya sendiri bukan ada create. KPK harus berbenah karena publik butuh kinerja," ujar Yudi.

Meski tak lagi bertugas di KPK, Yudi tak ingin KPK bubar lewat cara apapun. Yudi ingin KPK tetap dipertahankan sebagai corong pemberantasan korupsi. Cara yang dapat diambil ialah mendongkrak integritas KPK yang kian di titik nadir.

"Saya pikir KPK harus ada sebagai lembaga pemberantasan korupsi asalkan pimpinannya bisa membawa KPK kembali ke masa kejayaannya dan pegawai KPK sadar atas masalah integritasnya," ucap Yudi.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapatkan informasi adanya pembahasan di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menjadikan KPK sebagai lembaga pencegahan lewat penggabungan antara KPK dengan Ombudsman. Dengan perubahan tersebut, artinya KPK tidak lagi mengusut tindak pidana korupsi dan hanya mencegah perbuatan rasuah.

Di sisi lain, para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute mengkritik pedas wacana peleburan KPK dengan Ombudsman. Wacana tersebut dinilai sebagai upaya menghancurkan KPK. 

"Wacana peleburan tersebut menunjukan bahwa adanya grand design yang telah dibuat sejak revisi UU KPK untuk menghancurkan KPK benar adanya," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha dalam keterangannya pada Kamis (4/4/2024).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement