Bayi dalam Kandungan, Apakah Wajib Bayar Zakat Fitrah?

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah

Jumat 05 Apr 2024 16:42 WIB

Ilustrasi Zakat Fitrah Foto: Foto : MgRol_92 Ilustrasi Zakat Fitrah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah dan melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. Umat Islam menjelang akhir bulan puasa Ramadhan 2024 sudah mulai banyak yang membayar zakat fitrah.

Muncul pertanyaan, bagaimana jika seorang ibu mengandung, apakah wajib membayar zakat fitrah bagi janin atau bayi yang masih ada dalam kandungan dan bayi tersebut telah bernyawa?

Baca Juga

KH Ahmad Sarwat dalam laman Rumah Fiqih menjawab pertanyaan tersebut. Menurutnya, jumhur ulama menyepakati bahwa bayi yang masih dalam kandungan tidaklah diwajibkan untuk dikeluarkan zakat fitrahnya.

Sebab meski bayi dalam kandungan seorang calon manusia, tapi belumlah dianggap sebagai manusia yang utuh. Sehingga kalau belum lahir pada saat hari raya Idul Fitri, maka tidak perlu bayar zakat fitrah.

Lantas, bagaimana kalau pada malam hari raya Idul Fitri, bayi tersebut lahir?

Pertama, jumhur ulama berpendapat bahwa bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal, sudah wajib bayar zakat. Karena titik dimulainya kewajiban zakat itu ada pada saat terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal.

Kedua, mazhab Al-Hanafiyah berpendapat, menurut Imam Abu Hanifah titik awal wajibnya zakat fitrah adalah saat terbit fajar keesokan harinya. Jadi bila bayi lahir pada tanggal 1 Syawal pagi hari setelah matahari terbit, harus dikeluarkan zakat fitrahnya.

Ketiga, pendapat zahiri. Di luar jumhur ulama, ada pendapat dari kalangan mazhab zahiri yaitu Ibnu Hazm yang beranggapan bahwa seorang bayi itu sudah dianggap manusia sempurna sejak dia berusia 120 di dalam kandungan. Jadi, jika pada saat terbit matahari 1 Syawal seorang bayi genap berusia 120 hari di dalam kandungan, sudah wajib zakat.

Namun pendapat ini agak menyendiri sifatnya dan bertentangan dengan pendapat jumhur ulama. Bahkan Dr Yusuf Al-Qaradawi yang terkenal moderat dalam masalah zakat pun tidak mendukung pendapat Ibnu Hazm ini dan beliau mengatakan tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu.

Terpopuler