REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika
Belakangan ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapatkan informasi adanya pembahasan di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menjadikan KPK sebagai lembaga pencegahan lewat penggabungan antara KPK dengan Ombudsman. Dengan perubahan tersebut, artinya KPK tidak lagi mengusut tindak pidana korupsi dan hanya mencegah perbuatan rasuah.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) pun mengendus ada maksud lain di balik wacana peleburan KPK dengan Ombudsman. MAKI mencurigai wacana itu mencuat guna membubarkan KPK.
"Saya menduga wacana penggabungan ini pelemahan KPK yang lama-lama akan jadi bubar jika dimasukkan Ombudsman kan seperti melebur," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya pada Jumat (5/4/2024).
Boyamin mengingatkan revisi UU KPK pada 2019 sudah pernah digunakan untuk melemahkan kinerja KPK. Sehingga, ketika peleburan KPK dengan Ombudsman terealisasi, maka roh KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi akan sirna.
"Dugaan kami dulu revisi UU KPK melemahkan dan akan dibubarkan ya akan tercapai kalau nanti ini benar-benar akan dilebur ya ujung-ujungnya bubar KPK," ucap Boyamin.
Oleh karena itu, Boyamin mengajak elemen masyarakat menentang wacana itu. "Saya mencurigai itu dan tentu harus kita lawan," lanjut Boyamin.
Selain itu, Boyamin menjelaskan otoritas KPK dan Ombudsman tak bisa disamakan. Sehingga Boyamin secara prinsip tidak setuju dengan wacana tersebut.
"Kalau digabung fungsi kewenangan itu menjadi bias dan kabur yang kemudian malah nggak akan bermanfaat untuk pemberantasan korupsi," ujar Boyamin.
Boyamin juga menyampaikan KPK dan Ombudsman mestinya diperkuat kewenangannya bukan dilebur. Dengan demikian, kedua lembaga itu dapat menjalankan fungsinya dengan maksimal.
"KPK itu justru saya minta dikembalikan kewenangannya seperti ke UU KPK yang lama dan bahkan kewenangannya ditambah. Ombudsman juga kewenangannya ditambah misalnya temuannya tidak dapat ditindaklanjuti bisa diproses hukuman jadi ga cuma rekomendasi," ujar Boyamin.