Masa Berlaku SIM-STNK Habis Saat Libur Lebaran? Tenang, Polisi Jamin tidak Bakal Ditilang

Red: Reiny Dwinanda

Jumat 05 Apr 2024 19:41 WIB

Kendaraan pemudik terjebak kemacetan di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 150, Mekarjaya, Jawa Barat, Jumat (5/4/2024). Pemilik SIM/STNK yang habis masa berlakunya saat lebaran tidak akan ditilang. Foto: ANTARA FOTO Kendaraan pemudik terjebak kemacetan di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 150, Mekarjaya, Jawa Barat, Jumat (5/4/2024). Pemilik SIM/STNK yang habis masa berlakunya saat lebaran tidak akan ditilang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda habis masa berlakunya saat libur Lebaran? Tenang, Anda tidak akan ditilang.

Korps Lalu Lintas Polri memberikan toleransi bagi pemegang SIM atau STNK yang tidak bisa memperpanjang masa berlakunya karena libur Hari Raya Idul Fitri 1445H/2024. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menyampaikan bahwa setiap kepolisian wilayah punya mekanisme untuk memberikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran.

Baca Juga

"Itu sudah ada (arahan), kami harapkan jajaran ada penundaan setelah libur bersama," kata Aan di KM 29 Cikampek, Jumat (5/4/2024).

Menurut Aan, pemegang SIM dan STNK yang mati masa berlakunya tidak akan dikenakan tindakan langsung (tilang) selama musim libur lebaran. Mereka diberi batas waktu bisa mengurus setelah libur.

"Enggak apa-apa kami ampuni (tidak ditilang)," kata Aan.

Selama libur Lebaran, Polri menggelar Operasi Ketupat 2024 selama 13 hari terhitung mulai tanggal 4 sampai dengan 16 April 2024. Operasi kemanusiaan tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) dan juga keamanan masyarakat yang akan mudik.

Terpopuler