Jumat 05 Apr 2024 19:58 WIB

Tidak Diberi Utangan Beli Rokok, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Kelontong

Pelaku sering mengutang sehingga tidak lagi diberi utangan rokok oleh pemilik warung.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Toko Kelontong/Ilustrasi
Foto: ANTARA
Toko Kelontong/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Seorang pemuda berinisial IM, Kembangan Jakarta Barat nekat melakukan warung kelontong (warung Madura) di Jalan Joglo Baru Kembangan Jakarta Barat, pada hari Kamis (4/4/2024) kemarin. Pelaku nekat membakar warung setelah tidak diberi utang rokok karena sering mengutang.

“Pelaku, yang kerap berhutang di warung milik korban, berniat ngutang rokok kembali kepada korban namun ditegor oleh korban untuk membayar utang rokok kemarin,” ujar Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Billy Gustiano Barman kepada awak media, Jumat (5/4/2024).

Baca Juga

Billy melanjutkan, cekcok antara korban dan pelaku pun terjadi. Kemudian pelaku langsung mengambil botol yang berisi bensin dari rak bensin dagangan lalu melemparkannya ke rak rokok hingga botol tersebut pecah. Kemudian IM membakar tisu yang sudah disiapkan dari dalam kantong kiri celananya menggunakan korek api gas dan melemparkannya ke arah rak rokok tersebut hingga menimbulkan api. 

"Jadi memang ini sudah direncanakan oleh pelaku dimana jika tidak memperoleh hutang oleh pelaku sudah disiapkan tisu untuk dibakar diwarung tersebut," terang Billy. 

Setelah melihat kobaran api, lanjut Billy, korban langsung mengambil handphone miliknya yang berada di dalam rak, lalu keluar warung. Pada saat keluar, api sudah membesar, sementara pelaku berhasil melarikan diri. Akibatnya, korban mengalami luka bakar pada bagian lengan sebelah kanan dan betis kaki kanan. 

“Pada saat keluar, api sudah membesar, sementara pelaku berhasil melarikan diri. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 1 x 24 Jam di daerah Ciledug, Tangerang dimana pelaku hendak akan melarikan diri kerumah kerabatnya," tegas Billy.

Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement