REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjatuhkan sanksi 'buang' terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari apabila terbukti melanggar etik lagi. Arief menyampaikan saran tersebut saat Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).
Mulanya, Arief bertanya sanksi apa yang DKPP jatuhkan terhadap semua komisioner KPU RI atas pelanggaran etik terkait penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Heddy menjelaskan bahwa pihaknya menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam komisioner KPU RI dan peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Merespons jawaban tersebut, Arief mengingatkan agar sanksi peringatan keras terakhir tidak dijatuhkan berulang kali.
"Peringatan keras terakhir ya. Besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang, jangan terus keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai nggak selesai-selesai itu. Kan gitu," kata Arief.
Heddy langsung merespons kritikan dari Arief tersebut. Heddy menyebut, DKPP dalam memeriksa perkara fokus kepada pelanggaran etik yang diadukan. DKPP menentukan sanksi berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.
"Jadi berapa besar derajat pelanggaran etik perkara itulah kita lakukan hukuman atau putusan atau sanksi sesuai dengan derajat yang diadukan dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan," ujarnya.
DKPP diketahui pertama kali menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim pada awal 2023 lalu karena terbukti melanggar kode etik dalam kasus 'Wanita Emas'. Kemudian pada Februari 2024, DKPP kembali menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim karena terbukti melanggar kode etik terkait pencalonan Gibran.