Jumat 05 Apr 2024 21:09 WIB

Hakim MK Ingatkan DKPP 'Buang' Ketua KPU Jika Melanggar Lagi

"Peringatan keras terakhir ya," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Rep: Bayu Adji P / Red: Andri Saubani
Ketua KPU RI Hasyim Asyari (tengah) bersama jajaran serta kuasa hukum KPU menyampaikan keterangan pers usai mengikuti sidang pemeriksaan terakhir sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).
Foto: Republika/Febryan A
Ketua KPU RI Hasyim Asyari (tengah) bersama jajaran serta kuasa hukum KPU menyampaikan keterangan pers usai mengikuti sidang pemeriksaan terakhir sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjatuhkan sanksi 'buang' terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari apabila terbukti melanggar etik lagi. Arief menyampaikan saran tersebut saat Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).

Mulanya, Arief bertanya sanksi apa yang DKPP jatuhkan terhadap semua komisioner KPU RI atas pelanggaran etik terkait penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Heddy menjelaskan bahwa pihaknya menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam komisioner KPU RI dan peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Merespons jawaban tersebut, Arief mengingatkan agar sanksi peringatan keras terakhir tidak dijatuhkan berulang kali.

Baca Juga

"Peringatan keras terakhir ya. Besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang, jangan terus keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai nggak selesai-selesai itu. Kan gitu," kata Arief.

Heddy langsung merespons kritikan dari Arief tersebut. Heddy menyebut, DKPP dalam memeriksa perkara fokus kepada pelanggaran etik yang diadukan. DKPP menentukan sanksi berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.

"Jadi berapa besar derajat pelanggaran etik perkara itulah kita lakukan hukuman atau putusan atau sanksi sesuai dengan derajat yang diadukan dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan," ujarnya.

DKPP diketahui pertama kali menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim pada awal 2023 lalu karena terbukti melanggar kode etik dalam kasus 'Wanita Emas'. Kemudian pada Februari 2024, DKPP kembali menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim karena terbukti melanggar kode etik terkait pencalonan Gibran.

photo
Raihan Suara Parpol di Pemilu 2024 - (Infografis Republika)

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement