Sabtu 06 Apr 2024 07:19 WIB

Di Balik Rumor Larangan Tes DNA Israel, Takut Fakta Mereka Bukan Yahudi Asli Terbongkar?

Israel melakukan pembatasan terhadap tes DNA

Rep: mabruroh / Red: Nashih Nashrullah
Anggota suku yang setia kepada Houthi menginjak bendera AS dan Israel (ilustrasi). Israel melakukan pembatasan terhadap tes DNA
Foto: EPA-EFE/YAHYA ARHAB
Anggota suku yang setia kepada Houthi menginjak bendera AS dan Israel (ilustrasi). Israel melakukan pembatasan terhadap tes DNA

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sebagai negara yang kerap mengembar gemborkan klaim tanah suci adalah milik mereka dengan hak ilahi, ternyata telah melarang penggunaan tes DNA genetik. 

Berdasarkan Undang-Undang Informasi Genetik tahun 2000, maka penggunaan alat tes DNA adalah ilegal di Israel jika tanpa surat perintah dari pengadilan.

Baca Juga

Larangan ini tentu saja menuai pro dan kontra, bahkan sebuah penelitian menyebutkan, ternyata  bangsa Israel saat ini tidak benar-benar dihuni oleh keturunan asli Yahudi Palestina sebagaimana yang tertuang dalam kitab suci mereka, melainkan hanyalah yahudi dari Eropa yang terusir lalu bermigrasi ke Palestina.

Hal ini dibantah oleh Shai Carmi, yang mengatakan dalam akun X, bahwa informasi tentang tes DNA genetik adalah ilegal di Israel sama sekali tidak ada kaitannya dengan asal muasal keturunan mereka.

“Saya tidak senang mempromosikan orang tercela ini, tetapi kebohongan ini tampaknya berulang. Alasan mengapa tes DNA tidak diizinkan di Israel tidak ada hubungannya dengan keturunan. Itu karena menurut hukum Yahudi, anak-anak yang lahir di luar nikah dianggap bajingan dan tidak bisa menikah secara legal.” 

Hal senada diungkapkan oleh Alex Leo dalam akun X yang menegaskan, bahwa Israel sama sekali tidak melarang tes DNA. Siapapun, kata dia, dapat melakukan tes DNA asalkan membawa surat resmi dari pengadilan. 

Aturan ini dibuat untuk menjaga privasi mereka dan kerahasiaan informasi genetik individu. Dengan mengendalikan akses ke pengujian genetik, pemerintah dapat mencegah perusahaan asuransi, pihak swasta, atau orang lain menyalah gunakan informasi ini untuk keuntungan pribadi.

Selain itu bertujuan untuk melindungi anak-anak yang terlahir di luar pernikahan, alias mumzer. Dalam Yudaisme, anak-anak yang lahir di luar pernikahan dianggap tidak dapat menikah secara legal.

Dikutip dari National Library of Medicine, Ian V McGonigle dan Lauren W Herman, menyebutkan, hanya orang Yahudi yang secara halakhically (menurut hukum agama Yahudi) adalah orang Yahudi yang berhak untuk menikah di pengadilan agama, menjadi anggota sinagoga, atau dimakamkan di pemakaman Yahudi. Tidak ada pernikahan sipil di Israel.

Dalam penelitiannya juga disebutkan, bahwa tes genetik ini juga diperuntukkan bagi sejumlah imigran yang ingin bermigrmsi ke Israel. Berdasarkan Hukum Kepulangan, hanya mereka yang memiliki DNA Yahudi yang akan mendapatkan hak kewarganegaraan.

“..disetujui oleh departemen hukum Kementerian Dalam Negeri, menyatakan bahwa anak berbahasa Rusia yang lahir di luar nikah berhak menerima visa imigrasi Israel jika kelahirannya didaftarkan sebelum anak tersebut berusia (tiga tahun). Jika tidak, diperlukan tes DNA untuk membuktikan keturunan Yahudi…”

Menurut Ahli demografi Sergio Della Pergola menyatakan, bahwa berdasarkan definisi agama, terdapat sekitar 14 juta orang Yahudi di seluruh dunia, namun lebih dari 23 juta orang memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan berdasarkan Hukum Kepulangan.

Hal ini berpotensi menyebabkan sebagian besar masyarakat berada dalam ketidakpastian memenuhi syarat untuk mendapatkan imigrasi dan kewarganegaraan namun tidak memenuhi syarat untuk menikah secara sah dan berpartisipasi sebagai anggota penuh masyarakat.

Dalam penelitian ini juga disebutkan, bahwa dengan tes DNA maka bangsa Yahudi pun dapat menelusuri sejarah keyahudian mereka. Jenis penelitian ini berupaya menelusuri sejarah Yahudi melalui genetika, dan menjelaskan asal usul sejarah umum orang-orang Yahudi di tanah Israel yang disebutkan dalam Alkitab.

Di sini, keyahudian ditentukan oleh analisis genom sebagai 'probabilitas statistik bahwa haplotipe DNA akan lebih umum' dalam kelompok yang teridentifikasi. 

Seorang ahli genetika Universitas Johns Hopkins School of Public Health, Amerika Serikat, Eran Elhaik melakukan penelitian terhadap genetika Yahudi Ashkenazi. Elhaik menyebutkan genom orang Yahudi Ashkenazi didominasi komponen Khazaria dengan angka fantastis, yaitu 30-38 persen. 

Lalu, berapa persen genom orang Yahudi Eropa yang berasal dari Kanaan-Israel-Palestina? Ternyata sangat kecil sehingga tidak cukup signifikan menjelaskan bahwa mereka adalah orang Yahudi dari Kerajaan Yudea atau Yehuda, yang kemudian bermigrasi ke Eropa.

"Mayoritas tidak memiliki komponen gen Timur Tengah dalam kuantitas yang bisa kita harapkan untuk menyatakan mereka adalah keturunan Yahudi pada masa lalu," kata Elhaik seperti dikutip Haaretz.

Dugaan bahwa bangsa Yahudi di Israel saat ini tidak memiliki garis keturunan dengan nenek moyangnya di Palestina, menguatkan dugaan dilarangnya tes DNA tanpa ada surat resmi dari pengadilan. Jika melakukan sendiri maka akan dianggap ilegal. 

Hal ini diakui...

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement