Sabtu 06 Apr 2024 14:03 WIB

MK Mulai Gelar Rapat Permusyawaratan Hakim Hari Ini

MK mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini.

Red: Bilal Ramadhan
Ketua MK  Suhartoyo (kanan) dan Hakim MK Saldi Isra (kiri). MK mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua MK Suhartoyo (kanan) dan Hakim MK Saldi Isra (kiri). MK mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu (6/4/2024), usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU.

Adapun pengucapan putusan atau ketetapan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan MK pada 22 April 2024. "Sabtu sudah mulai RPH, terus-menerus itu karena ada PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 juga," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4) malam.

Baca Juga

Dalam RPH, Enny menjelaskan seluruh hakim konstitusi akan menyampaikan pandangan masing-masing terhadap seluruh rangkaian PHPU, termasuk jika ada pihak yang menyampaikan kesimpulan.

Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024. Penyampaian kesimpulan tersebut akan ditunggu oleh MK paling lambat pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.