REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia menyerukan semua negara memastikan Israel memenuhi kewajibannnya di bawah undang-undang internasional termasuk menjalankan resolusi seruan semua negara menghentikan penjualan senjata kepada negara tersebut.
Kementerian Luar Negeri Malaysia (Wisma Putra) dalam keterangan pers diterima di Kuala Lumpur, Jumat malam, mengatakan Dewan HAM PBB (UNHRC) telah meluluskan resolusi yang menyerukan semua negara untuk menghentikan penjualan, pemindahan dan pengalihan senjata, peluru dan peralatan ketentaraan kepada Israel.
Resolusi itu juga menyerukan gencatan senjata secepatnya, mengutuk penggunaan kelaparan sebagai kaidah peperangan oleh Israel di Gaza, dan memberi peringatan terhadap semua operasi militer skala besar oleh Israel di Rafah.
Resolusi bertajuk “Situasi hak asasi manusia di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan obligasi untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan” telah disetujui pada Jumat di sesi ke-55 Dewan Hak Asasi Manusia di Jenewa. Resolusi itu, menurut pernyataan itu, telah diajukan oleh Organisasi Kerja sama Islam (OKI), dan disponsori dan didukung oleh Malaysia.
Wisma Putra mengatakan penerimaan resolusi itu sejalan dengan tuntutan Malaysia agar UNHRC memenuhi tanggung jawab di bawah Piagam PBB untuk melindungi rakyat Palestina dari kependudukan berkepanjangan, dasar apartheid, dan pelanggaran HAM, termasuk kejahatan kemanusiaan, pembunuhan dan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel.
Malaysia, menurut Wisma Putra, bertekad memperjuangkan isu Palestina dan akan terus berupaya ke arah terbentuknya sebuah negara yakni Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan 1967, dengan Baitul Maqdis Timur sebagai ibu kota negara. Selain itu, mengupayakan Palestina diterima sebagai anggota penuh PBB.