Polres Lombok Tengah Buka 'Jastip' Kendaraan Gratis

Red: Fuji Pratiwi

Sabtu 06 Apr 2024 12:20 WIB

Kantor polisi (ilustrasi) Foto: Foto: Humas Polres Malang Kantor polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PRAYA -- Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), membuka pelayanan jasa penitipan kendaraan (jastip) gratis untuk membantu warga meninggalkan kendaraan pada arus mudik Lebaran 2024.

"Masyarakat yang hendak mudik ke kampung halaman bisa menitipkan kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat tanpa di pungut biaya alias gratis," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat di Praya, Sabtu (6/4/2024).

Baca Juga

Ia mempersilakan layanan penitipan kendaraan mulai berlaku saat mulai libur lebaran nanti dengan memanfaatkan lapangan Mapolres dan kantor Satuan Lalu-lintas Polres Lombok Tengah. Dalam menitipkan kendaraan, kata dia, warga yang hendak menitipkan kendaraan untuk langsung mendatangi kantor Sat Lantas atau ke pos penjagaan Polres Lombok Tengah dan nantinya akan di arahkan petugas ke bagian penitipan di Satlantas.

"Untuk persyaratan, cukup membawa dokumen kepemilikan kendaraan seperti STNK dan identitas diri seperti KTP/SIM," kata dia.

Iwan menambahka, layanan penitipan kendaraan ini merupakan langkah inovasi dan juga bagian dari pelayanan Polri terhadap masyarakat agar barang berharga seperti kendaraan bisa terjaga aman dengan baik. "Ini diharapkan bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," harap dia.

Sementara itu di tempat terpisah Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, Iptu Abdul Rachman, menuturkan pihaknya telah menyiapkan lapangan apel Satlantas yang nantinya dijadikan tempat parkir untuk penitipan kendaraan. "Ada tempat yang kami siapkan dan dapat menampung puluhan kendaraan," ucap Abdul Rachman.

Untuk penitipan kendaraan ini, tidak dipungut biaya alias gratis. Pemilik hanya perlu membawa dan menunjukkan surat-surat kendaraan dan identitas diri.

Dengan menitipkan kendaraan di kantor polisi, kata dia, tentu lebih aman dan lebih terjaga karena anggota selalu jaga selama 24 jam. "Penitipan kendaraan ini gratis, tanpa dipungut biaya," ujarnya.

 

Terpopuler