REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Eksekutif IndoBarometer M. Qodari menjadi saksi ahli untuk memberikan keterangan sesuai keahliannya dalam bidang statistik yang dihadirkan kuasa hukum Prabowo-Gibran pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Presiden dan Wakil Presiden, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (4/4/2024) malam WIB.
Dalam pemaparan bahannya berjudul Efek Bansos dan Perilaku Memilih dalam Pilpres Indonesia 2024, Qodari menjelaskan hasil rangkuman survei yang menunjukkan bahwa bansos tidak menjadi faktor utama dalam memengaruhi keputusan pemilih, baik untuk mendukung Prabowo-Gibran maupun pasangan lainnya.
Qodari mengutip data exit poll yang dilakukan Litbang Kompas pada 14 Februari 2024, bahwa yang ditawari dan menerima bansos di antara 3 kelompok pemilih proporsinya sama yaitu 15%-16%, namun tidak mempengaruhi elektabilitas capres-cawapres.
“Riset yang pertama exit poll Litbang Kompas tentang penerima bansos yang kesimpulannya adalah ini kesimpulan Kompas sendiri ya penulisnya bukan dari saya, tidak ada perbedaan proporsi penerima bansos di antara pemilih ketiga calon dan perlinsos atau bansos bukan penentu untuk kemenangan kandidat,” ujar Qodari