REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang remaja berinisial LA (16 tahun) nekat membakar pondok pesantren Awaliyatul Huda di Dusun Citali, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jumat (5/4/2024). Pelaku membakar pondok pesantren menggunakan bensin yang telah disiapkan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham membenarkan peristiwa tersebut yaitu pelaku membakar pondok pesantren karena kesal ditegur saat merokok. Setelah itu, ia mengatakan pelaku melarikan diri.
"Pelaku sakit hati ditegur oleh pihak pesantren seperti merokok di bulan puasa, parkir motor sembarangan, dan kenakalan lainnya," ucap dia, Sabtu (6/4/2024).
Usai membakar pesantren, Jules mengatakan pelaku melarikan diri. Namun, tidak lama berselang pelaku diamankan ke Polsek Pamulihan untuk dimintai keterangan.
Pelaku saat ini, ia mengatakan ditangani oleu unit PPA Satreskrim Polres Sumedang karena masih di bawah umur. Dalam peristiwa tersebut, Jules mengatakan tidak terdapat korban jiwa.
"Pelaku ditangkap tidak lama berselang setelah melarikan diri," kata dia.
Namun, kerugian akibat pembakaran pondok pesantren mencapai Rp 250 juta. Pelaku dijerat pasal 187 KUHPidana terkait tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang.