REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman meminta Kejaksaan Agung (Kejagung), jangan tebang pilih dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk. Yusri pun menyoroti kejanggalan pemeriksaan terhadap salah satu saksi dalam kasus ini oleh penyidik Kejagung.
"Kasus dugaan korupsi tata niaga timah di anak usaha MIND ID, yakni PT Timah Tbk yang saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di publik," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Yusri menyatakan, jangan sampai publik berspekulasi penetapan 16 tersangka oleh Kejagung, bisa jadi mereka hanyalah pion saja. Bisa juga kata dia, nama seperti Harvey Moeis dianggap hanyalah tumbal dari persoalan itu, sebab diduga ada tokoh-tokoh penting di atasnya yang hendak dilindungi.
"Karena opini dan persepsi masyarakat di sektor pertambangan, tahu betul soal praktek ilegal yang sudah berlangsung lama di wilayah IUP PT Timah," ujarnya.
Yusri menjelaskan Robert Priantono Bonosustya (RBS) atau RBT pada Rabu (3/4/2024) kembali diperiksa penyidik Pidsus Kejagung, seharusnya dicecar diduga selaku ultimate beneficial owner atau penerimaan manfaat terakhir dari bisnis itu. Menurut Yusri, ada yang aneh dari keterangan tim Penyidik Pidsus Kejagung terhadap pemeriksaan RBS yang katanya berlangsung sekitar 13 jam. Menurut pengacara RBS, Ricky Saragih kepada media Rabu, kliennya tidak diperiksa, hanya menandatangani BAP.
"Jika benar keterangan Ricky Saragih maka akan menimbulkan pertanyaaan aneh, kenapa RBS selama 13 jam di ruang penyidik Kejagung? Mana yang benar keterangan di antara mereka berdua," katanya menegaskan.
Selain itu Yusri juga berharap RBS dalam pemeriksaannya, berani membuka siapa-siapa saja pejabat maupun penegak hukum lokal dan pusat yang ikut menikmati korupsi penerimaan negara yang tidak dibayarkan tersebut sejak tahun 2015 hingga tahun 2023. Yusri menambahkan kasus dugaan korupsi timah ini seharusnya dibagi menjadi tiga klaster. Hal itu perlu dilakukan agar pengungkapannya menjadi jelas dan terang benderang peristiwa pidana semuanya.
"Bagian pertama adalah penambang rakyat, penambang ilegal dan lainnya. Bagian kedua adalah pengolahan bijih timah oleh pemilik-pemilik smelter. Bagian ketiga adalah oknum PT Timah Tbk sendiri dan siapa dalang-dalang pejabat yang ada di belakangnya," jelas Yusri.