Ahad 07 Apr 2024 09:14 WIB

Heru Mengaku Telah Temui Eks Warga Kampung Bayam di Rusun Nagrak

Heru menyebut persoalan tempat tinggal eks warga Kampung Bayam diserahkan ke Jakpro.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai mengunjungi RPTRA Intiland Teduh di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (15/3/2024).
Foto: Antara/Siti Nurhaliza
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai mengunjungi RPTRA Intiland Teduh di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (15/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta--Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengakui dirinya telah menemui warga eks Kampung Susun Bayam (KSB) dan kini tinggal di Rusun Nagrak, Jakarta Utara.

"Iya, saya sudah ketemu sama warga kampung (Rusun) Nagrak," kata Heru saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (6/4/2024).

Baca Juga

Selain itu, Heru mengatakan persoalan tempat tinggal eks warga Kampung Bayam yang hingga saat ini belum selesai itu sudah diserahkan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim.

"Kan jadi kesatuan ya sama JIS, sudah ada wali kota dan Jakpro juga," ujar Heru.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan terus mengecek terkait permasalahan ini. PT Jakpro (Perseroda) menegaskan mengikuti sepenuhnya proses hukum oleh Polres Metro Jakarta Utara terkait permasalahan warga eks Kampung Bayam.

"Kami meyakini aparat Kepolisian akan bekerja secara objektif, profesional serta transparan untuk mengungkap fakta-fakta pelanggaran melawan hukum yang sudah dilakukan oleh oknum warga eks Kampung Bayam," kata Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Iwan menuturkan pelanggaran itu terjadi di salah satu aset milik Jakpro, yaitu Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS). Selain itu, dia juga meminta semua pihak untuk kooperatif menjaga suasana kondusif dan tidak terpancing oleh isu-isu yang belum bisa dibuktikan kebenarannya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement