REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Utara menyebut persyaratan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi setempat sedikitnya harus mendapatkan 814.046 dukungan.
"Dukungan yang diperlukan untuk perseorangan pada Pilgub Sumut 814.046 dukungan," ujar Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendy, di Medan, Sabtu (6/4/2024).
Ia menjelaskan syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan itu sesuai ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. "Disebutkan bahwa daerah dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 6-12 juta disyaratkan harus 7,5 persen dari jumlah tersebut. Jumlah DPT Sumut sebesar 10.853.940," kata dia.
Robby menyebutkan tahapan dan jadwal sudah disampaikan dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024, yaitu pendaftaran pengumpulan syarat dukungan dan verifikasi bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan pada tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024. "Untuk pemenuhan persyaratan berlangsung 5 Mei hingga 19 Agustus. Pengumuman pendaftaran paslon 24-26 Agustus dan pendaftaran 27-29 Agustus," sebutnya.
Lebih lanjut, dikatakanya, KPU Sumut mulai melakukan sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh wilayah setempat. "Format surat dukungan pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah dapat diunduh pada laman resmi yang disediakan," ujar dia.
Selain itu, dalam persiapan Pilkada 2024, KPU Sumut telah membuka pendaftaran pemantauan pemilihan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara tahun 2024.
"Selain membuka pendaftaran pemantau pemilihan tersebut. Kami juga sudah melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk Pilkada 2024," ucapnya.
Ia mengatakan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 16 November 2024 pukul 16.00 WIB.