Rabu 10 Apr 2024 16:43 WIB

Kemenpora Rekomendasikan Pembangunan Stadion di Makassar Setara Manahan Solo

Menpora sudah menyurati Menteri PUPR soal rekomendasi pembangunan stadion Makassar.

Petugas mengukur luas bangunan Stadion Mattoanging, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (28/7/2020). Renovasi stadion yang telah resmi dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tersebut membutuhkan dana sebesar Rp900 miliar dan menjadi salah satu proyek strategis pemerintah setempat. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/foc.
Foto: ANTARA/ARNAS PADDA
Petugas mengukur luas bangunan Stadion Mattoanging, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (28/7/2020). Renovasi stadion yang telah resmi dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tersebut membutuhkan dana sebesar Rp900 miliar dan menjadi salah satu proyek strategis pemerintah setempat. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/foc.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) merekomendasikan pembangunan stadion di Sudiang Makassar seperti Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, yang berkapasitas 30.000 penonton. Hal itu diketahui melalui Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo, dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tertanggal 2 April 2024 tentang Surat Rekomendasi Usulan pembangunan stadion Makassar.

"Selanjutnya, mohon perkenaan Bapak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk membantu usulan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," sebut Menpora dalam suratnya yang juga diterima media massa di Makassar, Sabtu (6/4/2024).

Baca Juga

Surat kepada Menteri PUPR tersebut, menindaklanjuti surat dari Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800/1000/Dispora tanggal 25 Maret 2024 Prihal Permohonan Dukungan Pembangunan Stadion Sudiang, Makassar - Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam surat Menpora disebutkan, dalam percepatan proses pembangunan Stadion Bertaraf Internasional yang berlokasi di Sport Center - Sudiang Makassar, dimana merupakan salah satu obyek yang menjadi perhatian Bapak Presiden RI untuk segera dilaksanakan pembangunannya.

Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 2 huruf m Peraturan Presiden Nomor 120 tahun 2022 tentang Penugasan khusus dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang berbunyi pembangunan, rehabilitasi atau renovasi sarana dan prasarana olahraga kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, bersama Komisi V DPR RI telah meninjau kesiapan lahan pembangunan stadion di Sudiang, Biringkanaya. DPR RI juga telah menyetujui pembangunan stadion yang diperintahkan langsung pembangunannya oleh Presiden Jokowi tersebut.

Komisi V ingin memastikan kesiapan lahan dari rencana pembangunan stadion tersebut. "Alhamdulillah, Pak Gubernur beserta Pak Wali Kota dan Bupati Maros memediasi untuk penyiapan lahan tersebut. Sehingga memungkinkan dari APBN kita masuk mengintervensi untuk pembangunan," kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement